OJK Buka Lowongan Kerja Besar-besaran, Lulusan D4 hingga S3 Bisa Ikut, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
- ANTARA
Jakarta, tvonenews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka lowongan kerja besar-besaran pada awal Desember 2024.
Lowongan kerja yang dibuka OJK melalui Program Pendidikan Calon Staf (PCS) Angkatan 8 dan Program Pendidikan Calon Pegawai Tata Usaha (PCT) Angkatan 2.
Program ini merupakan langkah OJK untuk menjaring sumber daya manusia (SDM) terbaik dan berprestasi dari berbagai latar belakang pendidikan.
Melansir laman resminya, pendaftaran lowongan kerja OJK dibuka mulai 3 Desember 2024 pukul 08.00 WIB hingga 8 Desember 2024.
Program Pendidikan Calon Staf (PCS) merupakan program yang bertujuan untuk merekrut lulusan D4/S1, S2, dan S3 terbaik dari dalam maupun luar negeri. Para kandidat yang lolos akan mengikuti rangkaian kegiatan pendidikan di lingkup OJK.
Sementara, program Pendidikan Calon Pegawai Tata Usaha (PCT) ditujukan bagi lulusan D3 terbaik untuk mengisi kebutuhan SDM di bidang tata usaha.
Sama seperti PCS, kandidat terpilih akan menjalani serangkaian pendidikan yang dirancang khusus oleh OJK.
1. Syarat Lowongan Kerja OJK 2024
Persyaratan Umum
Bagi calon peserta yang berminat, berikut adalah beberapa persyaratan yang harus dipenuhi:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Sehat secara jasmani dan rohani.
3. Tidak pernah atau sedang terlibat dalam proses hukum.
4. Tidak memiliki keluarga inti (orang tua, mertua, anak, saudara kandung, suami/istri) yang bekerja di OJK.
5. Bersedia mengundurkan diri dan melepas ikatan dinas dari instansi/perusahaan sebelumnya jika diterima.
6. Bersedia menandatangani perjanjian ikatan dinas dengan OJK.
7. Khusus wanita, bersedia tidak hamil selama proses rekrutmen dan masa pendidikan.
8. Bersedia mematuhi seluruh aturan yang berlaku di OJK.
9. Bersedia ditempatkan di seluruh kantor OJK, baik di pusat maupun daerah.
10. Diutamakan memiliki prestasi tingkat nasional/internasional serta pengalaman organisasi di kampus atau kegiatan sosial.
2. Persyaratan Khusus Lowongan Kerja OJK 2024
PCS 8
1. Usia maksimal:
- D-IV/S1: 29 tahun per 1 Oktober 2024
- S2/S3: 33 tahun per 1 Oktober 2024
2. Pendidikan:
-Lulusan Perguruan Tinggi Negeri (PTN)
- Lulusan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dengan Akreditasi A
- Lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dengan syarat ijazah telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Load more