Jakarta, tvOnenews.com - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta memfokuskan PT MRT sebagai BUMD berbasis rel agar tidak bersinggungan dengan BUMD lain yang bergerak di bidang transportasi.
Menurut Brando, dalam Raperda tentang Perubahan Nomor 9 Tahun 2018 tentang PT MRT Jakarta, Pasal 1 angka 6 berbunyi, Mass Rapid Transit yang selanjutnya disingkat MRT adalah angkutan massal yang berbasis pada jalan, jalan rel dan/atau yang memanfaatkan jalur-jalur khusus.
Dasar itu diubah menjadi Mass Rapid Transit yang selanjutnya disingkat MRT adalah angkutan massal yang berbasis pada jalan rel dan/atau yang memanfaatkan lajur-lajur khusus.
Mengenai hal itu, kata Brando, penghapusan kata ‘jalan’ pada usulan Raperda tersebut agar tidak mengganggu aturan hukum moda transportasi publik di bawah BUMD, seperti Transjakarta.
Sehingga, MRT hanya fokus mengerjakan pembangunan lainnya secara menyeluruh.
“Jangan sampai nanti kita mengiyakan satu kata dalam satu pasal, Perda ini justru memberi dampak pada bisnis BUMD yang lain. Sehingga masyarakat Jakarta bingung mau naik apa. Sehingga jadi tidak terintegrasi,” jelas Brando, dalam keterangan resmi, Selasa (26/11/2024).
Load more