Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan sikap tegas terhadap peredaran iPhone 16 di Indonesia.
Jika ponsel terbaru dari Apple tersebut ditemukan dijual di dalam negeri, maka Kemenperin siap memblokir kode IMEI perangkat tersebut.
Langkah tegas diambil lantaran sampai saat ini, Apple belum memenuhi syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang diwajibkan pemerintah sebesar 40%.
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, menyampaikan bahwa pihaknya tidak segan-segan memblokir IMEI iPhone 16 jika terbukti diperjualbelikan di pasar Indonesia.
"Kalau ada bukti diperjualbelikan, kami akan siap menonaktifkan (IMEI iPhone 16)," kata Febri saat ditemui di Jakarta, Kamis (21/11/2024).
Tidak hanya itu, Febri menambahkan bahwa pemerintah akan meminta semua platform e-commerce di Indonesia untuk tidak mempromosikan atau menjual iPhone 16.
"Dan tentu kita tetap meminta marketplace untuk tidak menayangkan iPhone 16 series untuk diperjualbelikan," tegasnya.
Hingga 10 November 2024, tercatat sekitar 11.000 unit iPhone 16 telah masuk ke Indonesia. Perangkat tersebut sebagian besar dibawa oleh penumpang sebagai barang pribadi.
Pemerintah akan memverifikasi ulang melalui bea cukai apakah perangkat tersebut benar digunakan secara pribadi atau malah diperjualbelikan. Langkah ini merupakan upaya mencegah peredaran barang ilegal di dalam negeri.
Sejak diluncurkan resmi pada 20 September 2024, iPhone 16 belum mendapat izin resmi beredar di Indonesia.
Alasannya, produk ini belum memenuhi aturan TKDN sebesar 40%, yang menjadi syarat wajib untuk produk elektronik yang dipasarkan di Tanah Air.
Sebagai tindak lanjut dari isu ini, Apple telah mengajukan proposal investasi senilai US$100 juta untuk dua tahun ke depan.
Investasi ini akan difokuskan pada program pusat riset dan pengembangan (research and development center) serta akademi pengembangan profesional.
Febri juga mengungkapkan rencana Apple untuk memproduksi komponen aksesoris, seperti mesh AirPods Max, di Bandung mulai Juli 2025.
Selain itu, Apple berencana memperluas Apple Academy dengan membangun fasilitas baru di Bali dan Jakarta hingga pertengahan 2026.
Langkah tegas Kemenperin terhadap iPhone 16 menunjukkan komitmen pemerintah untuk melindungi pasar lokal dari produk yang tidak memenuhi aturan.
Di sisi lain, potensi investasi Apple di Indonesia menjadi angin segar bagi perkembangan industri teknologi dan pendidikan di masa depan. Namun, semua keputusan kini bergantung pada hasil diskusi dan negosiasi yang tengah berjalan. (ant/rpi)
Load more