Secara khusus, total blokir yang mencapai Rp 13,46 miliar akan mendukung kegiatan program ketersediaan, akses, dan konsumsi pangan berkualitas sebesar Rp 12 miliar, dengan plafon Rp 36,44 triliun Terdiri dari program dukungan administrasi maksimal Rp125,54 miliar rupiah.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu RI) Sri Mulyani mengeluarkan surat edaran yang meminta para menteri dan kepala lembaga menghemat biaya perjalanan dinas.
Kebijakan tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto pada rapat kabinet pada 23 Oktober dan 6 November 2024.
Surat edaran bernomor S-1023/MK.02/2024 yang dikeluarkan pada 7 November 2024 ditujukan kepada menteri Kabinet Merah Putih, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, sampai dengan Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara.
Isi surat itu meminta seluruh pejabat negara melakukan efisiensi belanja perjalanan dinas untuk tahun anggaran 2024. (nsp)
Load more