News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

UMKM Bebas Utang, Penghapusan Piutang Macet di Bank Himbara akan Dimulai April 2025

Program penghapusan utang macet untuk UMKM akan dijalankan mulai April 2025 dan menjadi langkah besar pemerintah untuk mendukung pelaku usaha kecil menengah.
Selasa, 19 November 2024 - 22:03 WIB
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian UMKM saat ini tengah bersiap menjalankan kebijakan besar dari Presiden Prabowo Subianto yang akan berdampak pada ratusan ribu pelaku usaha kecil.

Sebagaimana diketahui, pemerintah menargetkan penghapusan piutang macet bagi UMKM sesuai aturan yang tertuang dalam PP Nomor 47 Tahun 2024.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Program ini rencananya akan mulai dijalankan untuk UMKM mulai April 2025 dan menjadi langkah pemerintah untuk mendukung pelaku usaha yang menghadapi kendala pembayaran utang di bank BUMN.

Melalui rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI di Jakarta, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan bahwa penghapusan piutang ini berlaku hanya bagi UMKM yang sudah masuk dalam daftar penghapusbukuan bank-bank BUMN atau Himbara.

"Jangan sampai ini diterjemahkan oleh semua pengusaha-pengusaha UMKM bahwa kebijakan ini berlaku untuk semuanya. Ini hanya berlaku untuk pengusaha-pengusaha UMKM yang memang sudah masuk dalam daftar penghapusbukuan,” ujar Maman dilansir dari Antara, Selasa (19/11/2024).

Mekanisme ini memungkinkan bank BUMN untuk menghapus utang UMKM yang sudah memenuhi syarat.

Sampai saat ini, ratusan ribu pelaku usaha masuk dalam kategori tersebut. Proses penghapusan juga masih menunggu Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) di bank Himbara, yang biasanya memakan waktu 45-60 hari.

Namun, Kementerian UMKM berupaya agar proses ini dapat dipercepat menjadi hanya 10 hari.

Untuk memperlancar pelaksanaan, Kementerian UMKM telah menyusun langkah-langkah strategis.

Di antaranya adalah pendataan pelaku usaha di berbagai sektor seperti perkebunan, pertanian, kelautan, dan industri kreatif; koordinasi dengan bank Himbara, Bank Indonesia (BI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK); serta pembentukan tim lintas kementerian dan lembaga.

Menurut PP Nomor 47 Tahun 2024, penghapusan piutang hanya berlaku untuk utang dengan nilai pokok maksimal Rp500 juta per nasabah.

Selain itu, utang tersebut harus sudah dihapusbukukan minimal 5 tahun, tidak memiliki jaminan yang bisa dijual, dan tidak dijamin asuransi atau penjaminan kredit.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Apabila dalam enam bulan sejak aturan ini berlaku target belum tercapai, Menteri Maman mengatakan akan mengajukan permohonan kepada presiden untuk memperpanjang pelaksanaan.

Langkah penghapusan piutang macet ini menjadi angin segar bagi UMKM yang kesulitan memenuhi kewajiban utang mereka. Diharapkan, kebijakan ini tidak hanya mengurangi beban pelaku usaha, tetapi juga mendorong mereka untuk bangkit dan berkontribusi lebih besar dalam perekonomian nasional. (ant/rpi)

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Gubernur Pramono Angkat Bicara soal Zebra Cross Bergambar Pac-Man di Tebet: Kami Sempurnakan Lagi

Gubernur Pramono Angkat Bicara soal Zebra Cross Bergambar Pac-Man di Tebet: Kami Sempurnakan Lagi

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung angkat bicara terkait zebra cross buatan masyarakat di Jalan Dr. Soepomo arah Pancoran, Jakarta Selatan.
Terpopuler: Bulgaria Akui Timnas Indonesia Lebih Oke, Sumardji Beri Catatan Penting, Pujian Selangit John Herdman

Terpopuler: Bulgaria Akui Timnas Indonesia Lebih Oke, Sumardji Beri Catatan Penting, Pujian Selangit John Herdman

Rangkaian kabar Timnas Indonesia usai FIFA Series 2026 tengah disorot publik. Mulai dari pujian Bulgaria, catatan penting usai kalah hingga pujian John Herdman.
Kasat Narkoba Beserta Enam Polisi Pekanbaru Dicopot dari Jabatan, Diduga Penyalahgunaan Wewenang

Kasat Narkoba Beserta Enam Polisi Pekanbaru Dicopot dari Jabatan, Diduga Penyalahgunaan Wewenang

Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol M Jacub Nurman Kamaru dan enam anggota lainnya dicopot dari jabatannya, akibat diduga terlibat penyalahgunaan wewenang.
Harga BBM Dipastikan Tidak Naik, PAN Minta Pengawasan Distribusi Diperketat

Harga BBM Dipastikan Tidak Naik, PAN Minta Pengawasan Distribusi Diperketat

Partai Amanat Nasional (PAN) mendukung pemerintah terkait tidak menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (Harga BBM), baik yang subsidi maupun non-subsidi.
Pantang Remehkan Semen Padang, Marc Klok Akui Puncak Klasemen Bukan Jaminan Persib Curi Poin Penuh

Pantang Remehkan Semen Padang, Marc Klok Akui Puncak Klasemen Bukan Jaminan Persib Curi Poin Penuh

Persib Bandung akan memulai kembali kompetisi sepak bola paling bergengsi di Indonesia ini dengan menghadapi Semen Padang di Stadion Haji Agus Salim, Minggu (5/4/2026). 
Megawati Hangestri Resmi Berpisah dengan Yana Shcherban, Megatron Tulis Pesan Haru Jelang Final Four Proliga 2026

Megawati Hangestri Resmi Berpisah dengan Yana Shcherban, Megatron Tulis Pesan Haru Jelang Final Four Proliga 2026

Megawati Hangestri memberikan ucapan haru untuk Yana Shcherban yang resmi berpisah dengan skuad Jakarta Pertamina Enduro jelang final four Proliga 2026.

Trending

Kasat Narkoba Beserta Enam Polisi Pekanbaru Dicopot dari Jabatan, Diduga Penyalahgunaan Wewenang

Kasat Narkoba Beserta Enam Polisi Pekanbaru Dicopot dari Jabatan, Diduga Penyalahgunaan Wewenang

Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol M Jacub Nurman Kamaru dan enam anggota lainnya dicopot dari jabatannya, akibat diduga terlibat penyalahgunaan wewenang.
Harga BBM Dipastikan Tidak Naik, PAN Minta Pengawasan Distribusi Diperketat

Harga BBM Dipastikan Tidak Naik, PAN Minta Pengawasan Distribusi Diperketat

Partai Amanat Nasional (PAN) mendukung pemerintah terkait tidak menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (Harga BBM), baik yang subsidi maupun non-subsidi.
Timnas Indonesia Terpopuler: Bulgaria Sebut Garuda Lebih Oke, Media Vietnam Heran, Starting XI Disorot

Timnas Indonesia Terpopuler: Bulgaria Sebut Garuda Lebih Oke, Media Vietnam Heran, Starting XI Disorot

Berita Timnas Indonesia terpopuler: dipuji pelatih Bulgaria, disorot media Vietnam, hingga pesan penting Sumardji untuk John Herdman usai FIFA Series 2026.
Ini Daftar 4 Klub Eropa Calon Destinasi Dony Tri Pamungkas Usai Direkomendasikan Bintang Ligue 1 Calvin Verdonk, Ada Eks Klub Thom Haye?

Ini Daftar 4 Klub Eropa Calon Destinasi Dony Tri Pamungkas Usai Direkomendasikan Bintang Ligue 1 Calvin Verdonk, Ada Eks Klub Thom Haye?

Calvin Verdonk puji kualitas Dony Tri Pamungkas di FIFA Series 2026. Ini 4 prediksi klub Eropa yang cocok jadi pelabuhan karier bintang muda Persija Jakarta.
Usai Kalah dari Bulgaria, Sumardji Beri Catatan Penting untuk John Herdman

Usai Kalah dari Bulgaria, Sumardji Beri Catatan Penting untuk John Herdman

Pertandingan semalam (30/3) timnas Indonesia melawan Bulgaria berbuah poin 0-1. Posisinya garuda menjadi runner-up dalam laga FIFA Series.
Megawati Hangestri Resmi Reuni Bareng Yeum Hye-seon di Final Four Proliga 2026

Megawati Hangestri Resmi Reuni Bareng Yeum Hye-seon di Final Four Proliga 2026

Megawati Hangestri dikabarkan akan segera bertemu kembali dengan Yeum Hye-seon selaku kawan lamanya di Red Sparks pada final four Proliga 2026.
Terpukau Kualitas Dony Tri Pamungkas di Timnas Indonesia, Calvin Verdonk Berharap Wonderkid Persija Segera Berkarier di Eropa

Terpukau Kualitas Dony Tri Pamungkas di Timnas Indonesia, Calvin Verdonk Berharap Wonderkid Persija Segera Berkarier di Eropa

Bek Timnas Indonesia, Calvin Verdonk mengaku terpukau dengan kualitas yang dimiliki Dony Tri Pamungkas dan berharap ia bisa segera meniti karier di liga Eropa.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT