News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Warga, Kemenkeu Lelang Mobil Nih! Harganya Mulai dari Rp49 Jutaan

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu melakukan pelelangan terhadap sejumlah mobil lewat kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)
Selasa, 19 November 2024 - 07:40 WIB
50 Mobil Fiat dan KIA Harga Murah Segera Dilelang Bea Cukai Tanjung Priok.
Sumber :
  • Dok. Bea Cukai

Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan di media sosialnya mengungkapkan bahwa mereka akan melelang sejumlah mobil lewat sejumlah kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di beberapa daerah. 

Menilik dari akun Instagram milik @ditjenkn, Senin (18/11/2024), ada sekitar empat mobil yang akan dilelang yang berasal dari merek yang beragam, serta harganya juga bervariasi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Berikut beberapa unit mobil idaman yang akan dilelang oleh DJKN melalui KPKNL Pekanbaru, KPKNL Cirebon, KPKNL Palangkaraya, dan KPKNL Pangkalan Bun #AyolkutLelang," tulis DJKN pada unggahannya. 

Contoh salah satu mobil yang dijual yakni satu unit mobil Toyota Hilux 2.5E DOUBLE CABIN 4X4 M/T yang berasal dari Kabupaten Seruyan. Nilai limit barang yang ditetapkan oleh panitia lelang mencapai Rp 49.9 juta. 

Rencananya, produk ini akan mulai dilelang pada pukul 00.00 tanggal 14 November hingga 21 November 2024 dengan uang Jaminan Lelang (UJL) sebesar Rp 19.998.000, serta batas penerimaan UJL di 20 November 2024.

Lalu di KPKNL Pekanbaru, terdapat satu unit mobil Hammer H3 dengan nilai limit Rp 1.118.913.000 Produk mulai dilelangkan pada pukul 00.00 di tanggal 11 November s.d 10 Desember 2024. UJL ditetapkan sebesar Rp 559.000.000, dengan batas penerimaan UJL pada 9 Desember 2024.

Selanjutnya adalah di KPKNL Cirebon, ada satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport 2.4L Dakar dengan nilai lelang Rp 227.335.000. Nantinya kendaraan ini akan mulai dilelang pukul 00.00 tanggal 13 November hingga 13 Desember 2024 serta UJL-nya bakal ditetapkan sebesar Rp 50 juta serta batas penerimaan di 12 Desember 2024.

Kendaraan terakhir ada di KPKNL Palangkaraya yakni satu unit mobil Sedan BMW/5201 CKD A/T dari Kabupaten Katingan, yang memiliki nilai lelang Rp 135,03 juta. Produk ini akan mulai dilelang pukul 00.00 dari 15 November hingga 22 November 2024 dengan UJL sebesar Rp 67.519.500 serta batas penerimaan di 21 November 2024.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Informasi lebih lanjut terkait objek yang dilelang oleh DJKN bisa langsung mengunjungi situs web resmi lelang DJKN portal.lelang.go.id atau mengecek laman @ditjenkn. 

Tidak hanya itu, masyarakat juga dapat langsung menghubungi kontak resmi 'Halo DJKN' melalui: (1) telepon 150-991; (2) HP 0811-8480-991; dan email halodjikn.kemenkeu.go.id. (nsp)

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi percobaan penyitaan paksa kendaraan oleh kelompok debt collector atau penagih utang atau yang akrab disapa "mata elang" kembali meresahkan warga.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT