News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Harga Pangan Minggu 17 November 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Harga pangan pada Minggu (17/11/2024) mengalami kenaikan untuk sejumlah bahan. Hanya daging sapi murni yang turun menjadi Rp131.500 per kilogram.
Minggu, 17 November 2024 - 10:28 WIB
Harga Pangan Hari Ini
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, tvonenews.com - Harga pangan pada Minggu (17/11/2024) mengalami kenaikan untuk sejumlah bahan. 

Berdasarkan data dari Panel Harga Bapanas, harga daging sapi murni turun menjadi Rp131.500 per kilogram, sedangkan telur ayam ras naik menjadi Rp28.740 per kg.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kemudian beras premium naik tipis 0,65 persen atau Rp100 menjadi Rp15.550 per kg. Begitu pun beras medium naik 0,52 persen atau Rp70 menjadi Rp13.560 per kg; lalu beras stabilitas pasokan dan harga pangan (SPHP) Bulog juga naik 0,08 persen atau Rp10 menjadi Rp12.570 per kg.

Berikutnya komoditas bawang merah turun 1,33 persen atau Rp500 menjadi Rp36.970 per kg; sedangkan bawang putih bonggol naik 0,56 persen atau Rp230 menjadi Rp41.170 per kg.

Sementara itu, harga komoditas cabai merah keriting turun di harga 1,99 persen atau Rp570 menjadi Rp28.070 per kg; lalu cabai rawit merah juga turun 1,67 persen atau Rp700 menjadi Rp41.220 per kg.

Kemudian, harga daging sapi murni turun di level 2,52 persen atau Rp3.400 menjadi Rp131.500 per kg; lalu daging ayam ras juga turun 0,03 persen atau Rp10 menjadi Rp36.030 per kg; sedangkan telur ayam ras naik 1,23 persen atau Rp350 menjadi Rp28.740 per kg.

Berikutnya, harga kedelai biji kering (impor) terpantau turun 0,09 persen atau Rp10 menjadi Rp10.550 per kg; sedangkan gula konsumsi naik tipis di level 0,33 persen atau Rp60 menjadi Rp18.010 per kg.

Kemudian, minyak goreng kemasan sederhana terpantau naik 0,44 persen atau Rp80 menjadi Rp18.420 per kg; sedangkan minyak goreng curah turun 2,71 persen atau Rp460 menjadi Rp16.530 per kg.

Berikutnya harga tepung terigu curah turun 1,68 persen atau Rp170 menjadi Rp9.950 per kg; tepung terigu non curah juga turun 1,60 persen atau Rp210 menjadi Rp12.880 per kg.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kemudian, harga jagung di tingkat peternak naik 1,51 persen atau Rp90 menjadi Rp6.040 per kg; lalu harga garam halus beryodium juga naik 0,87 persen atau Rp100 menjadi Rp11.640 per kg.

Berikutnya, harga ikan kembung terpantau naik 0,68 persen atau Rp250 menjadi Rp37.210 per kg; sedangkan ikan tongkol turun 0,33 persen atau Rp100 menjadi Rp30.640 per kg; begitu pun ikan bandeng turun 2,71 persen atau Rp900 menjadi Rp32.280 per kg.(nba)

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT