“Namun berbeda dengan retribusi daerah merupakan pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Maka dari itu masyarakat harus membayar retribusi daerah sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas An’an. (ant/nsp)
Load more