Jakarta, tvonenews.com - PT Jasa Raharja memastikan korban kecelakaan beruntun di Tol Purbaleunyi KM 92, Jawa Barat, akan mendapatkan santunan. Besaran santunan tersebut mulai dari Rp20 juta hingga Rp50 juta.
Sementara korban luka akan mendapat jaminan biaya perawatan maksimal Rp20 juta yang dibayarkan kepada rumah sakit tempat korban dirawat.
“Santunan tersebut merupakan bentuk perlindungan dasar sebagai salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat,” ujar Rivan dalam keterangannya, Senin (11/11/2024).
Dia menerangkan, Jasa Raharja selalu berkoordinasi dengan kepolisian dan rumah sakit untuk melakukan pendataan korban guna percepatan penyerahan santunan.
“Kami menyampaikan prihatin dan duka cita mendalam atas musibah ini. Semoga keluarga yang ditinggalkan mendapat ketabahan dan seluruh korban yang sedang mendapat perawatan segera disembuhkan seperti sedia kala,” ungkap Rivan.
Ia pun mengimbau para pengguna jalan raya agar senantiasa waspada dan berhati-hati, terlebih di musim penghujan seperti saat ini.
"Tetap patuhi aturan berlalu lintas untuk berkendara yang berkeselamatan dan meminimalisasi risiko kecelakaan," pungkasnya.
Lalu bagaimana cara mengklaim asuransi kecelakaan di Tol Purbaleunyi? Simak penjelasan selengkapnya berikut ini.
Bagi yang ingin mengajukan klaim asuransi kecelakaan tol Jasa Raharja, berikut ini langkah-langkahnya:
1. Buatlah surat Keterangan Kecelakaan dari Unit Lakalantas Polres setempat atau instansi serupa yang berwenang, seperti PT KAI atau Syah Bandar untuk kapal laut.
2. Buat Surat Keterangan Kesehatan atau Kematian dari rumah sakit.
3. Bawa identitas pribadi korban, seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Surat Nikah asli dan fotokopi.
4. Kunjungi kantor Jasa Raharja dan isi formulir pengajuan klaim, termasuk formulir pengajuan santunan, formulir keterangan singkat kecelakaan, formulir kesehatan korban, dan keterangan ahli waris jika korban meninggal dunia.
5. Serahkan formulir dan lampirkan dokumen pendukung kepada petugas.
6. Untuk korban luka-luka yang mendapatkan perawatan, sertakan laporan polisi dengan sketsa Tempat Kejadian Perkara (TKP) atau laporan kecelakaan dari pihak berwenang.
Kemudian sertakan kuitansi biaya perawatan dan obat-obatan, fotokopi KTP korban, serta surat kuasa dari korban kepada penerima santunan (jika dikuasakan) dengan fotokopi KTP korban penerima santunan.
7. Untuk korban luka-luka yang mengalami cacat, sertakan laporan polisi dengan sketsa TKP atau laporan kecelakaan dari pihak berwenang, keterangan cacat tetap dari dokter yang merawat korban, fotokopi KTP korban, dan foto diri yang menunjukkan kondisi cacat tetap.
8. Untuk korban luka-luka yang meninggal dunia, sertakan laporan polisi dengan sketsa TKP atau laporan kecelakaan dari pihak berwenang, surat kematian dari rumah sakit atau kelurahan, dan fotokopi KTP korban dan ahli waris.
Kemudian, sertakan fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi surat nikah (jika telah menikah), fotokopi akta kelahiran atau kenal lahir (jika belum menikah), kuitansi asli dan sah biaya perawatan dan obat-obatan, serta fotokopi surat rujukan jika korban pindah rawat ke rumah sakit lain.
9. Untuk korban meninggal dunia di Tempat Kejadian Perkara (TKP), sertakan laporan polisi dengan sketsa TKP atau laporan kecelakaan dari pihak berwenang, surat kematian dari rumah sakit atau kelurahan, fotokopi KTP korban dan ahli waris, fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi surat nikah (jika telah menikah), fotokopi akta kelahiran atau kenal lahir (jika belum menikah).
10. Tunggu proses pencairan klaim.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, sopir truk berinisial R, yang diduga menjadi penyebab kecelakaan beruntun di ruas Tol Purbaleunyi KM 92, Jawa Barat berhasil diamankan.
Sopir tersebut juga mengalami luka-luka akibat kecelakaan beruntun di Tol Purbaleunyi KM 92 itu.
Jules mengatakan, 27 korban lain yang mengalami luka-luka juga tengah mendapat perawatan medis di Rumah Sakit Siloam Purwakarta dan Rumah Sakit Abdul Radjak.
Sementara itu, akibat dari kecelakaan beruntun di Tol Purbaleunyi KM 92 itu, terdapat satu orang yang dinyatakan meninggal dunia.
"Keseluruhan korban yang meninggal dan luka masih dalam perawatan di RS Abdul Radjak maupun Siloam," kata Jules.
Sebelumnya, kecelakaan beruntun terjadi di Ruas Tol Purbaleunyi KM 92.
Kecelakaan itu terjadi di ruas jalan ke arah Jakarta. Tabrakan maut ini melibatkan puluhan kendaraan.
Di dalam video yang beredar, perkiraan awal adalah lebih dari 20 kendaraan menjadi korban kecelakaan beruntun ini.
Dalam video yang beredar, terlihat kendaraan yang terlibat diperkirakan lebih dari 10 unit.
Kendaraan terlihat saling berbenturan bahkan menumpuk di atas mobil lainnya, di lajur cepat paling kanan.
Sebuah kendaraan bahkan ada yang berada di atas mobil lainnya. Sementara belasan lainnya terlihat ringsek di berbagai bagian.
Selain itu, terdapat banyak kardus berserakan. Kardus ini diduga berasal dari kontainer truk yang terlibat kecelakaan. Akibat kecelakaan ini, tampak kendaraan yang terlibat menghalangi seluruh lajur yang menuju Jakarta.(nba)
Load more