Kemenkeu Buat Aturan Penggunaan Anggaran untuk Kementerian Baru Prabowo
- Dok. Kemenkeu
Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) akan menyelesaikan revisi paling lama dua hari kerja setelah dokumen lengkap diterima.
Untuk K/L yang mengalami pemisahan dapat menggunakan DIPA TA 2024 dengan revisi atau memilih pemisahan DIPA.
DJA akan menerbitkan surat penunjukan K/L pengampu dalam satu hari setelah aturan diundangkan.
K/L pengampu akan menggunakan alokasi anggaran untuk mendanai tugas dan fungsi K/L hasil pemisahan.
Pengajuan revisi DIPA TA 2024 oleh K/L pengampu juga harus disampaikan paling lambat 29 November 2024, dengan proses penyelesaian dua hari kerja.
Sementara untuk K/L yang terpisah dengan mekanisme pemisahan anggaran, K/L pengampu dan Kemenkeu akan memetakan program/kegiatan yang relevan sesuai dengan prioritas nasional.
Prioritas alokasi anggaran mencakup penyelesaian pekerjaan yang telah dikontrakkan, belanja pegawai, belanja bantuan sosial, bantuan pemerintah, serta sisa uang persediaan. Revisi DIPA untuk K/L hasil pemisahan harus diajukan paling lambat 15 November 2024.
Untuk K/L yang mengalami penggabungan kan tetap melaksanakan DIPA TA 2024 hingga 31 Desember 2024. Jika ada kebutuhan untuk mengintegrasikan program/kegiatan, revisi DIPA harus dilakukan paling lambat 29 November 2024.
Sedangkan K/L yang baru dibentuk akan berada di bawah naungan Kementerian Sekretariat Negara atau K/L lain yang ditunjuk oleh DJA atas nama menteri keuangan.
Untuk K/L yang terpisah dan menerapkan pola keuangan badan layanan umum (BLU) harus menyepakati status satuan kerja yang disampaikan kepada menteri keuangan paling lambat 11 November 2024. Jika kesepakatan tidak tercapai, menteri keuangan akan menetapkan status tersebut. Tarif dan remunerasi yang berlaku sebelum peraturan ini akan tetap digunakan hingga ketentuan baru diterbitkan. (ant/vsf)
Load more