Misalnya, ada seorang pengembang membuka kawasan perumahan di LSD sebesar 1 ha, setara dengan hasil panen 10-20 ton palawija atau jagung, maka perlu digantikan dengan lahan yang memiliki tingkat produktivitas bahan pangan yang sama.
Tidak hanya itu, pihaknya juga saat ini sedang membuka peluang berkontribusi dalam pembangunan tiga juta rumah dengan membebaskan sejumlah luas lahan yang berpotensi dialihfungsikan menjadi perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dari tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), termasuk biaya ukur tanah dan layanan tambahan lainnya.
Dalam kesempatan itu, Nusron juga menekankan soal kewajiban para pengembang dalam hal membangun fasilitas umum serta fasilitas sosial sebesar 40 persen jika membuat perumahan, sebagaimana ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
“Kami akan bersamaan dengan Pak Ara dan tentunya karena ini otoritas pemberian izin itu di pemda (pemerintah daerah), kami akan melibatkan Pak Tito (Tito Karnavian) selaku Mendagri, kami akan mengadakan audit tentang tata ruang. Jadi para pengembang yang fasum-fasosnya kurang dari 40 persen, karena ini rezim otoritas tata ruang, kami akan denda, kami akan hitung. Tapi, ongkos dendanya kan tidak mungkin kita minta bongkar rumahnya karena sudah kadung dibangun,” tambhanya.
Untuk formulasi denda, pihaknya bersama pemangku kepentingan terkait akan merumuskan berapa kewajiban denda yang harus diberikan kepada pengembang dalam rangka menggantikan perumahan MBR sebagai bagian dari program tiga juta rumah.
Nusron menegaskan persoalan ini, karena dirinya menemukan beberapa kompleks perumahan di Jabotabek, Jawa Timur, atau Jawa Tengah yang tidak memiliki fasum-fasos. Alias, semua lokasi perumahan dipakai hanya untuk kepentingan secara komersial.
“Kami berdua sudah lapor Bapak Presiden, dan Bapak Presiden menyetujui tentang masalah penertiban dan pengendalian tentang tata ruang itu supaya fasum dan fasosnya di lingkungan juga terpenuhi dengan baik,” ujar dia.
Pemerintah memiliki program 3 juta rumah per tahun sebagai salah satu program prioritas dalam penyediaan perumahan bagi masyarakat, utamanya MBR. Tiga juta rumah yang dimaksud memiliki berbagai skema pembiayaan, dan tergolong gratis untuk kategori tertentu saja. (ant/nsp)
Load more