Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Keuangan mengeluarkan Keputusan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor Kep-49/PK/2024 terkait estimasi penerimaan pajak rokok untuk masing-masing provinsi tahun 2025.
Pendapatan pajak daerah yang optimal bisa membuat pemerintah pusat lebih fokus pada program-program prioritas nasional yang strategis.
Namun dari banyaknya provinsi di Indonesia, ada beberapa daerah yang memiliki penerimaan pajak rokok terbesar. Mana sajakah itu?
Posisi pertama ditempati oleh provinsi Jawa Barat dengan rasio jumlah penduduk 0,178737 dengan penerimaan pajak rokok sebesar Rp4,1 triliun.
Lalu, pada posisi kedua ditempati oleh Provinsi Jawa Timur dengan rasio penduduk 0,147675, memiliki estimasi penerimaan pajak rokok yaitu Rp3,3 triliun.
Dilanjutkan dengan Provinsi Jawa Tengah dengan rasio jumlah penduduk 0,135518 memiliki estimasi penerimaan pajak rokok yaitu Rp3,1 triliun.
Sementara itu untuk DKI Jakarta dengan rasio penduduk 0,039420 memiliki estimasi penerimaan pajak rokok senilai Rp906,1 miliar.
Nantinya, penerimaan pajak rokok untuk masing-masing kabupaten/kota di wilayahnya masing-masing menjadi dasar penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 untuk masing-masing Kabupaten/Kota. (nsp)
Load more