Jakarta, tvOnenews.com - Khudori selaku pengamat pertanian dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) berharap Kejaksaan Agung memeriksa semua kasus impor pangan usai menetapkan Thomas Lembong atau yang akrab dipanggil Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus impor gula. Ia menyatakan bahwa kasus impor pangan sebenarnya tidak hanya terjadi pada gula.
Jika dikumpulkan, kesalahan tersebut terbagi menjadi empat besar. Pertama, impor tak diputuskan di rapat di Kemenko Perekonomian. Kedua, impor tidak dengan persetujuan kementerian teknis yakni Kementerian Pertanian.
Ketiga, impor tak didukung data kebutuhan dan persyaratan dokumen. Keempat, pemasukan impor melebihi dari tenggat yang ditentukan.
"Jadi acak-adut impor potensial tidak hanya terjadi pada saat Tom Lembong menjabat sebagai menteri perdagangan. Oleh karena itu, agar tidak memunculkan syak wasangka buruk, sebaiknya Kejagung memeriksa semua kasus yang memang potensial merugikan negara," ujar Khudori.
“Hanya dengan cara demikian, Kejagung akan terbebas dari tuduhan tebang pilih. Kami mendukung Kejagung untuk membersihkan semua aparat, pejabat, dan para pihak yang menjadi pencoleng dengan kedok impor,” tambahnya.
Sebagai informasi, Tom Lembong mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016 resmi ditetapkan sebagai tersangka lantaran memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk mengolah gula kristal mentah (GKM) menjadi gula kristal putih (GKP).
Padahal saat itu, Indonesia mengalami surplus gula dan tidak perlu adanya impor berdasarkan rapat koordinasi antar-kementerian pada 12 Mei 2015
Tidak hanya Tom Lembong, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) 2015-2016 Charles Sitorus juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Abdul Qohar selaku Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung menegaskan bahwa penetapan Tom Lembong sebagai tersangka itu tidak ada kaitannya dengan politik.
"Tidak terkecuali siapa pun pelakunya. Ketika ditemukan bukti yang cukup, maka penyidik pasti akan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ucapnya. (ant/nsp)
Load more