Ekspor Udang Beku Indonesia ke AS Kena Bea Masuk Anti Dumping 3,9 Persen
- tvonenews.com/A R Safira
Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah menunggu keputusan pemerintah Amerika Serikat (AS) soal tuduhan Countervailing Duties (CVD) dan Anti-Dumping udang beku.
Hal ini diungkapkan Direktur Pemasaran Ditjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), Erwin Dwiyana dalam konferensi pers di Gedung KKP, pada Senin (28/10/2024).
“Mudah-mudahan di-drop ya, di-drop itu artinya dibatalkan. Ini yang kita inginan dan pengumuman akan final disampaikan oleh U.S. ITC pada tanggal 5 Desember (2024)," kata Erwin.
Lebih lanjut Erwin mengungkapkan bahwa saat ini pemerintah AS menerapkan tarif antidumping sebesar 3,9%, pengelola ekspor udang beku di Indonesia ikut terdampak. Sebab AS merupakan negara yang menjadi tujuan terbesar ekspor udang dari Indonesia.
"Kasus CVD dan anti-dumping ini sangat berpengaruh bagi perudangan nasional karena tujuan ekspor udang utama Indonesia masih tinggi di pasar Amerika Serikat," kata dia.
Kemudian Erwin menuturkan dalam peristiwa ini, nilai ekspor udang beku dari Indonesia ke Amerika mengalami penurunan. Hal ini dibuktikan dari nilai ekspor tahun 2023.
"Kalau boleh kami mengambil tahun 2023 yang sudah final bahwa ekspor kita mengalami penurunan signifikan sebesar 19,8% pada tahun 2023 dibandingkan tahun 2022," ungkap Erwin.
Kemudian Erwin menegaskan dalam hal ini pemerintah telah membentuk Satgas AP5I untuk melobby AS agar tarif anti-dumping dicabut.
Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan Indonesia mengungkap fakta baru mengenai perkembangan penanganan tuduhan Contervailing Duties (DVC) dan Anti-Dumping Udang Beku Indonesia di Amerika Serikat.
Direktur Pemasaran Ditjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), Erwin Dwiyana mengatakan bahwa pemerintah tidak dikenai tuduhan melakukan subsidi CVD terhadap ekspor udang beku dari Indonesia ke Amerika.
“Pertama adalah untuk CVD, tuduhan subsidi kita diminimis, artinya kita tidak dikenai tuduhan melakukan subsidi, artinya pemerintah tidak melakukan subsidi,” kata Erwin, saat konferensi pers, pada Senin (28/10/2024).
Lebih lanjut Erwin mengungkapkan hal ini dibuktikan awalnya melalui sejak tanggal 25 Oktober 2023, Indonesia mendapatkan semacam petisi berkaitan dengan tuduhan Contervailing Duties atau dugaan memberikan subsidi dari pemerintah secara umum kepada industri udang nasional.
Load more