Pembangkit-pembangkit ini tersebar di berbagai kabupaten seperti Sambas, Bengkayang, Landak, Sanggau, Sintang, Kapuas Hulu, Melawi, Ketapang, dan Kubu Raya. Sebagian besar masih beroperasi, meski ada beberapa yang kondisinya belum diketahui.
Dinas ESDM sebelumnya memiliki kewenangan hingga tahun 2015 untuk melakukan survei dan membangun pembangkit listrik tenaga air, matahari, dan angin.
Namun, setelah kewenangan dan anggarannya dialihkan, Dinas ESDM kini hanya bisa mengusulkan proyek kepada Kementerian ESDM yang dilengkapi dengan feasibility study (FS) dan Detail Engineering Design (DED).
Menurut data dari Layanan Informasi dan Investasi Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Lintas EBTKE) Kementerian ESDM, potensi energi terbarukan di Kalimantan Barat mencapai sekitar 25,590 GW, termasuk energi air sebesar 4,737 GW, mikrohidro 124 MW, energi surya 20,11 GW, angin 554 MW, dan panas bumi 65 MW.
Agar wacana pengembangan energi terbarukan yang akan mendukung ketersediaan listrik berkelanjutan dan mendorong pertumbuhan ekonomi terwujud, maka pemerintah daerah dan pusat kompak dalam bekerja sama. (ant/rpi)
Load more