Jakarta, tvOnenews.com - Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Bogat Widyatmoko menjelaskan bahwa supremasi hukum adalah fondasi untuk mewujudkan negara Indonesia yang bersatu, berdaulat, maju, dan berkelanjutan.
Oleh karenanya pada Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045, pihaknya akan mewujudkan supremasi hukum yang berkeadilan, bermanfaat, memiliki kepastian, serta berlandaskan hak asasi manusia (HAM).
Hal ini dilakukan lewat pelaksanaan tata kelola regulasi, penguatan budaya hukum di tingkat negara maupun masyarakat, penguatan kelembagaan hukum, serta pencegahan dan juga pemberantasan korupsi.
Bogat juga menyebutkan bahwa semua upaya tersebut harus sejalan dengan perlindungan, penguatan, serta pembangunan HAM yang bisa menjadikan transformasi hukum sebagai elemen utama pembentuk budaya hukum.
Pendidikan tinggi hukum dianggap menjadi kunci untuk menciptakan budaya hukum yang inklusif. Jika transformasi hukum dilaku, maka akan ada banyak manfaat yang dileh diantaranya adalah meningkatkan kualitas, kuantitas, dan integritas profesi hukum di mata masyarakat.
Load more