Jakarta, tvOnenews.com - Tarif pembuatan paspor terbaru yang tertera pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 sesuai Kemenkumham menuai banyak kontroversi di masyarakat.
Beragam reaksi netizen muncul terkait kenaikan harga paspor ini. Kebanyakan, mereka mengeluarkan reaksi kaget serta protes terkait hal tersebut.
Berdasarkan peraturan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Paspor Republik Indonesia yang menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 sesuai Kemenkumham dengan klasifikasi pembiayaan paspor sesuai kebutuhan yaitu:
1. Permohonan paspor baru & penggantiannya
- Biasa Masa Berlaku 5 Tahun: Rp 350 ribu.
Load more