Jakarta, tvOnenews.com - PT Pembangunan Armada Niaga Nasional (PANN) dan anak usahanya, PANN Multi Finance, sudah resmi dibubarkan. Hal ini tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2024 yang disahkan Presiden Jokowi pada 17 Oktober 2024 kemarin.
Pada pasal 2 yang tertera pada PP tersebut menjelaskan bahwa harus dilaksanakan likuidasi atau penjualan harta, pelunasan hutang, dan penyelesaian sisa harta dan utang terkait pembubaran PANN ini.
Penyelesaian terkait likuidasi PANN tersebut harus segera diselesaikan paling lambat lima tahun, terhitung sejak tanggal pengundangan peraturan pemerintah ini.
"Pengembangan Armada Niaga Nasional termasuk likuidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan paling lambat 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pengundangan Peraturan Pemerintah ini,” tulis PP tersebut.
Terakhir, kekayaan sisa hasil likuidasi perusahaan PANN sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 3 harus masuk atau disetorkan ke Kas Negara.
Load more