Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini tengah berfokus untuk memberantas judi online (judol). Bahkan sekarang ini, pihak OJK telah meminta bank untuk memblokir 8 ribu rekening terkait judol.
Data-data rekening yang diminta untuk diblokir didapatkan OJK dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Pemblokiran ini juga turut dilakukan terhadap rekening dimana pemiliknya terlibat dalam transaksi judol.
“OJK juga) meminta perbankan menutup rekening yang berada dalam satu Customer Identification Fund (kepemilikan orang atau badan) yang sama," tegasnya.
Selain itu, Mahendra juga meminta lembaga jasa keuangan untuk melakukan langkah-langkah mitigasi untuk menjamin keamanan dalam transaksi keuangan.
Salah satunya adalah dengan mengeluarkan aturan terkait penyempurnaan penerapan tata kelola Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah, penerbitan dan pelaporan obligasi dan sukuk daerah, serta pelaporan dan permintaan informasi debitur lewat sistem layanan informasi keuangan.
Load more