Kata Pengusaha Kelapa Sawit Soal Isu Kebocoran Uang Negara Sebesar Rp300 Triliun Karena Ngemplang Pajak, Sebut Belum Ada Tagihan Denda
- antara
Ia mengatakan pihaknya juga belum mengetahui estimasinya, karena memang belum ada tagihan yang terkait dengan ketentuan Pasal 110B.
“Penetapan dari KLHK perihal lahan sawit yang masuk kategori 110B dan tagihan denda adminstrasinya akan memperjelas semuanya,” jelas Eddy.
Pihaknya berharap dalam waktu dekat bisa menjelaskan duduk persoalan yang sebenarnya kepada kepala negara atas duduk perkara isu tersebut.
"Bukan hanya persoalan ini saja, kami juga akan menjelaskan kepada Presiden (Presiden terpilih Prabowo Subianto) secara keseluruhan tantangan yang dihadapi industri sawit baik di dalam maupun di luar negeri,” kata Eddy.
Untuk informasi, isu pengusaha sawit ngemplang pajak berhembus setelah Wakil Ketua Dewan Pembina Gerindra Hashim S. Djojohadikusumo yang juga merupakan adik dari Presiden RI terpilih Prabowo Subianto mengatakan, ada dugaan kebocoran penerimaan negara mencapai Rp300 triliun.
Kebocoran tersebut disebabkan karena ada pengusaha-pengusaha sawit yang membuka perkebunan sawit dan belum membayar pajak.
Hal ini disampaikan Hashim pada acara Diskusi Ekonomi Kamar Dagang dan Industri bersama Pengusaha Internasional Senior di Menara Kadin, Senin (7/10).
Menurut Hashim, pemerintah baru yang dipimpin oleh Prabowo Subianto akan berupaya memaksimalkan penerimaan negara dari sektor pajak. Salah satu potensi pajak yang akan dikejar pemerintah adalah pajak dari para pengusaha sawit tersebut.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad besarnya pajak yang diduga belum dibayarkan oleh para pengusaha kelapa sawit hingga mencapai Rp300 triliun perlu diverifikasi.
Menurut dia, data tersebut harus diverifikasi ulang baik kepada Ditjen Pajak, BPKP, Satgas Tata Kelola Industri Sawit, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta para pelaku usaha.
Verifikasi dilakukan terutama menyangkut dari mana sumber kebocoran tersebut apakah memang tidak membayar pajak, atau laporannya yang tidak akurat. Jika ada pelanggaran regulasi, bisa disebutkan aturan mana yang dilanggar dan sebagainya.
“Rp300 triliun itu besar banget. Bahkan hasil dari tax amnesty seluruh perusahaan di Indonesia saja, jauh lebih kecil dari itu,” ujar Tauhid.
Load more