News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Penting untuk Dipahami, Inilah Daftar 3 Berkas yang Wajib Dibawa Saat Ujian SKD CPNS 2024

Inilah daftar dokumen yang dibawa serta tata tertib yang harus dipahami oleh para peserta sebelum mengikuti Tes SKD CPNS 2024 yang segera dimulai 16 Oktober
Selasa, 15 Oktober 2024 - 07:23 WIB
Penting untuk Dipahami, Inilah Daftar 3 Berkas yang Wajib Dibawa Saat Ujian SKD CPNS 2024
Sumber :
  • Antara Foto

Jakarta, tvOnenews.com - Tahapan untuk rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2024 kini sudah memasuki tahap pengumuman jadwal serta ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Pengumuman terkait jadwal, lokasi, serta waktu ujian SKD CPNS 2024 dilakukan oleh masing-masing instansi dengan jadwal mulai dari tanggal 9 hingga 15 Oktober 2024. Sementara itu untuk tesnya sendiri akan dimulai pada 16 Oktober. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ada beberapa berkas yang harus dibawa oleh peserta jelang tes SKD CPNS 2024 dilaksanakan. Tidak hanya berkas, ada pula tata tertib yang juga harus dipahami oleh para calon peserta. 

Berkas-berkas dan tata tertib tersebut harus diperhatikan dengan seksama agar bisa melancarkan para peserta dalam melakukan tes SKD CPNS 2024. 

tvonenews

Berkas-Berkas yang Harus Dibawa saat Tes SKD CPNS 2024

Berikut ini adalah beberapa berkas yang harus dibawa oleh peserta CPNS 2024 saat melakukan tes SKD:

1. KTP Elektronik atau Surat Keterangan Pengganti Kartu Penduduk 

KTP elektronik atau surat pengganti KTP yang masih berlaku atau bisa juga kartu keluarga dengan legalisir basah dari kelurahan, harus dibawa untuk menunjukkan identitas Anda saat akan melakukan Tes SKD CPNS 2024. 

KTP harus dicetak secara fisik dan ditunjukkan kepada Pansel Instansi terkait saat melakukan Tes SKD CPNS 2024. 

2. Kartu Ujian CPNS 

Kartu ujian CPNS 2024 bisa diunduh langsung oleh peserta lewat akun SSCASN mereka masing-masing. Selain itu, tombol untuk mencetak kartu akan tersedia jika masing-masing instansi sudah mengumumkan daftar peserta beserta detail kartu dan lokasi ujian . 

3. Paspor (Jika Seleksi di Luar Negeri) 

Jika peserta melakukan seleksi di luar negeri, harus menunjukkan paspor atau kartu masyarakat Indonesia di luar negeri serta kartu peserta seleksi. 

Tata Tertib Tes SKD CPNS 2024

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain berkas-berkas, ada tata tertib yang harus dipahami oleh peserta Tes SKD CPNS 2024. Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024, inilah tata tertib yang harus dipahami peserta Tes SKD CPNS 2024: 

1. Peserta diharuskan hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi atau tes dimulai. Hal ini dilakukan lantaran peserta harus melakukan proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan. 

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT