Jakarta, tvonenews.com - Pada Minggu (13/10/2024), harga emas Antam sebesar Rp 1.495.000 per gram. Harga emas hari ini tidak mengalami perubahan dibandingkan kemarin.
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 8 Tahun 2023, pembelian emas batangan akan dikenai PPh 22 sebesar 0,9 persen.
Namun, pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat memperoleh potongan pajak sebesar 0,25 persen setiap transaksi, sesuai dengan PMK No. 48 Tahun 2023. Tiap pembelian emas batangan akan mendapatkan bukti potong PPh 22.
Sementara itu, untuk transaksi buyback, PPh 22 akan dikenakan sesuai PMK No. 48 Tahun 2023. Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.
Berikut ini adalah harga emas Antam yang tercatat dalam laman Logam Mulia Antam:
Sama halnya dengan emas Antam, harga emas perhiasan juga tak mengalami perubahan pada Minggu pagi. Kadar 24K (99%) masih berada di harga Rp1.108.000, emas perhiasan kadar 22K seharga Rp1.032.000, lalu kadar 20K diberi harga jual Rp938.000 dan 18K dengan nilai Rp841.000.
Sayangnya, jika dijual kembali emas perhiasan tidak bisa dihargai lebih mahal lantaran ditentukan dari desain serta nilai estetika.
Produk Emas perhiasan umumnya dibuat oleh pengrajin dan membutuhkan ketelitian serta pehamanan seni estetika yang baik.
Sehingga selain memiliki nilai investasi penjualan, emas perhiaisan juga mengandung nilai keindahan. Ini juga bisa menjadi faktor apakah emas perhiasan tersebut bisa dijual dengan harga tinggi atau tidak.(nba)
Load more