Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sedang memantau maraknya judi online yang kerap disamarkan sebagai game online.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kemenkominfo, Hokky Situngkir, dalam acara Indonesia Game Developer Exchange (IGDX) Business and Conference di Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Sabtu (12/10/2024).
"Sekarang banyak judi online menyamar menjadi game. Hati-hati dikira main game padahal itu judi," ujar Hokky.
Menurut Hokky, hingga saat ini Kemenkominfo telah memblokir lebih dari tiga juta game yang mengandung unsur perjudian.
Selain menyamar sebagai game online, praktik judi online juga sering kali bersembunyi di balik kedok investasi.
Salah satu tanda yang umum ditemukan adalah penggunaan koin sebagai alat transaksi dalam permainan.
"Macam-macam cirinya, salah satunya permainan yang ada koin-koin yang biasa diuangkan, itu namanya judi. Banyak yang sudah kita takedown, lebih dari 3 juta (aplikasi)," jelas Hokky.
Load more