Berdasarkan data, utang jatuh tempo pada tahun depan mencapai Rp800,3 triliun, sedangkan bunga utang yang harus dibayar mencapai Rp552,9 triliun.
Totalnya, pemerintah akan menghabiskan sekitar Rp1.353,2 triliun dari APBN hanya untuk membayar pokok dan bunga utang.
Jumlah ini sama dengan 45% dari total pendapatan negara yang dipatok sebesar Rp3.005,1 triliun.
“Jadi, 45% dari total pendapatan negara, baik yang berasal dari pajak maupun bukan pajak, digunakan untuk membayar pokok dan bunga utang. Lalu, di mana ruang fiskalnya?” lanjut Drajad.
Melihat besarnya beban anggaran ini, Drajad merasa bahwa pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) sangat penting.
Menurutnya, BPN dirancang untuk melakukan tiga transformasi: kelembagaan, teknologi, dan kultur.
Meski pembentukan BPN tidak langsung meningkatkan pendapatan negara dalam jangka pendek, Drajad yakin bahwa BPN akan membantu mempercepat transformasi sistem perpajakan.
Load more