News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ramai-ramai Direktur Hingga Komisaris Net TV Mengundurkan Diri

Direktur hingga Komisaris PT  Net Visi Media Tbk (Net TV) ramai-ramai mengundurkan diri. Sedikitnya, tujuh orang pada jajaran direksi dan komisaris yang pamit.
Selasa, 8 Oktober 2024 - 12:06 WIB
Ramai-ramai Direktur Hingga Komisaris Net TV Mengundurkan Diri
Sumber :
  • X

Jakarta, tvOnenews.com - Direktur hingga Komisaris PT  Net Visi Media Tbk atau Net TV ramai-ramai mengundurkan diri. Sedikitnya, ada tujuh orang pada jajaran direksi dan komisaris yang pamit.

Mereka adalah Deddy Hariyanto selaku Direktur Utama, Azuan Syahril selaku Direktur, Fendy Nagasaputra selaku Direktur, Ferry selaku Direktur.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lalu Lie Halim selaku Komisaris Utama, Clifford David Rees selaku Komisaris Independen, Rachmat Nugroho selaku Komisaris.

Net TV mengumumkan pengunduran diri jajaran direksi dan komisaris itu pada Senin, 7 Oktober 2024 kemarin.

tvonenews

Berdasarkan Keterbukaan Informasi, Sekretaris Perusahaan Net TV Shinta Trisnawati tidak menjelaskan alasan dari mundurnya direktur dan komisaris perusahaannya itu. 

Dia hanya mengatakan tidak ada dampak material terhadap kelangsungan usaha Net TV.

"Informasi atau fakta material ini tidak berdampak material terhadap kelangsungan usaha perseroan," tulis dia.

Atas mundurnya petinggi Net TV itu, ia menyebut pihaknya akan mengikuti dan menjalankan ketentuan-ketentuan yang diatur sesuai dengan anggaran dasar perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Termasuk untuk meminta persetujuan dari pemegang saham atas pengunduran diri tersebut dan perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan," jelas dia. 

Sebagai informasi, pengumuman pengunduran diri direktur hingga komisaris Net TV secara serentak itu tertuang dalam keterangan  tertulis NET TV dengan nomor 086.NVM-OJK;BEI/Srt.Klr/CORSEC/X/24-PEB.

Sebelumnya, Net TV juga sempat mengumumkan rencana penggabungan saham dan penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu. Hal itu dalam rangka perbaikan posisi keuangan.

Sebagai keterangan awal, rencana tersebut didahului berdasarkan laporan keuangan konsolidadian perseroanuntuk periode empat bulan yang berakhir pada 30 April 2024. Saat itu, Net TV memiliki akumulasi kerugian dan defisiensi modal masing-masing sebesar Rp 3.523.570.216.575 dan Rp 596.585.361.857.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Net menyebut kondisi itu dipicu kondisi akumulasi kinerja keuangan yang negatif.

Selain itu, Net TV juga melaporkan memiliki posisi total liabilitas lancar yang melampaui total aset lancarnya sebesar Rp 705.497.798.913. (vsf)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT