Jakarta, tvonenews.com - Pemerintah memberlakukan penyesuaian tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan. Lantas berapa besaran tarif listrik nonsubsidi di Oktober 2024?
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P Hutajulu mengatakan penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, yakni: kurs atau nilai tukar, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Jisman melanjutkan, parameter ekonomi makro kuartal IV 2024 menggunakan realisasi pada bulan Mei-Juli 2024. Secara akumulasi pengaruh perubahan ekonomi makro tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik.
"Berdasarkan empat parameter tersebut, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi mengalami kenaikan dibandingkan dengan tarif pada kuartal III 2024," kata kata Jisman dikutip Selasa (1/10/2024).
"Akan tetapi, demi menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri saat ini, pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik tidak mengalami perubahan atau tetap," lanjutnya.
Jisman menambahkan, keputusan Kementerian ESDM untuk tidak menaikkan tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan non subsidi PT PLN (Persero) berlaku periode Oktober hingga Desember 2024.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero).
Lebih lanjut, Jisman menambahkan bahwa tarif listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan.
Itu mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
"Kementerian ESDM berharap PT PLN (Persero) dapat terus mengoptimalkan efisiensi operasional dan terus meningkatkan volume penjualan tenaga listrik. Dengan demikian Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik per kWh dapat terjaga," pungkas dia.(nba/ito)
Load more