DJP memperingatkan masyarakat agar tidak tertipu, karena pembayaran pajak resmi hanya dilakukan melalui kas negara.
“Pelunasan tunggakan pajak hanya dilakukan ke kas negara melalui pembayaran kode billing, bukan ke rekening milik perorangan atau lembaga,” tegas Dwi.
Dwi juga menekankan bahwa pembayaran pajak seharusnya dilakukan ke rekening Kas Negara melalui berbagai metode, seperti ATM, internet banking, mesin EDC, mobile banking, agen branchless banking, atau melalui loket bank/pos persepsi yang resmi.
Selain modus penipuan melalui email atau pesan, penipuan lain yang juga sering terjadi adalah pishing situs resmi DJP dan pengiriman file berekstensi APK lewat WhatsApp atau email.
Jika masyarakat menerima pesan WhatsApp yang mengatasnamakan DJP, Dwi menyarankan agar mengecek nomor WhatsApp tersebut melalui situs resmi DJP yang sesuai dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat. Daftar lengkapnya bisa dilihat di situs resmi DJP.
Untuk email, pastikan domain yang digunakan adalah @pajak.go.id.
“Apabila domain tersebut bukan @pajak.go.id, maka kami pastikan email tersebut bukan dari DJP,” tambah Dwi.
Load more