Ahmad Muzani Minta Rencana Ekspor Pasir Laut Ditunda, Wakil Ketua MPR: Selalu Saja Alasannya Pendapatan Negara
- tim tvOne/Julio Trisaputra
Jokowi berdalih, pemerintah akan mengekspor sedimen laut yang mengganggu alur jalannya kapal.
Kendati demikian, pernyataan kontroversial Jokowi tersebut ternyata menimbulkan polemik baru dan semakin banyak masyarakat yang mempertanyakan.
"Sekali lagi, itu bukan pasir laut ya, yang dibuka, adalah sedimen. Sedimen yang mengganggu alur jalannya kapal," kata Presiden Jokowi di Kawasan Indonesia Islamic Financial Center di Menara Danareksa, Jakarta.
Dalam pernyataannya, Jokowi mengatakan bahwa sedimentasi laut berbeda dengan pasir laut, meskipun wujud dari sedimentasi itu juga berbentuk pasir.
Untuk informasi, aturan mengenai ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, serta tindak lanjut dari usulan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan merevisi dua Peraturan Menteri Perdagangan di bidang ekspor.
Revisi itu tertuang dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor. (ant/rpi)
Load more