Nurdin Halid Jelaskan secara Rinci Mengapa Munaslub Kadin 2024 Sah dan Legal, Anindya Bakrie Terpilih Ketum Sesuai Aturan
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Munaslub Kadin Indonesia, Nurdin Halid, menjelaskan secara rinci mengapa Munaslub Kadin yang digelar pada 14 September 2024 dinyatakan sah secara legal.
Waketum Golkar menjelaskan, pertama, acara ini telah mendapatkan izin resmi dari pihak kepolisian setelah dilakukan pemeriksaan mendalam.
Polri memastikan bahwa Munaslub ini sudah sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin, sehingga tidak ada aturan yang dilanggar dalam penyelenggaraannya.
Berdasarkan Pasal 18 AD/ART, Munaslub dianggap sah apabila dihadiri oleh minimal 50% dari jumlah peserta yang hadir pada Musyawarah Nasional (Munas) sebelumnya.
Ini berarti dari total 132 peserta Munas sebelumnya, setidaknya 66 peserta harus hadir untuk memenuhi kuorum.
Anggota Kadin yang memiliki hak suara dalam Munaslub ini terdiri dari Kadin Daerah dan asosiasi yang merupakan Anggota Luar Biasa (ALB).
Terdapat 34 Kadinda yang masing-masing diwakili oleh 3 orang yang memiliki hak suara, sehingga total ada 102 hak suara dari Kadinda.
Namun, Nurdin Halid mengakui bahwa pada Munaslub 2024 ini, terdapat 5 Kadinda yang belum sah karena belum menerima surat keputusan (SK), sehingga hanya 29 Kadinda yang memiliki hak suara.
Jika dikalikan 3, maka jumlahnya menjadi 87 suara yang sah dari Kadinda.
Selain itu, dari pihak asosiasi atau ALB, terdapat 30 anggota yang memiliki hak suara, sehingga total jumlah pemilih yang sah di Munaslub ini mencapai 117 orang.
Pada hari pelaksanaan Munaslub, Sabtu (14/09/2024), sebanyak 99 peserta hadir yang memiliki hak suara. Rinciannya, 74 dari Kadinda dan 25 dari ALB.
Angka tersebut setara dengan 75% dari total hak suara yang ada, jauh di atas kuorum yang hanya membutuhkan 50%.
Nurdin menjelaskan, dari 74 peserta Kadinda, 54 berasal dari 18 Kadinda yang menghadirkan 3 pemilih, sedangkan 20 peserta lainnya berasal dari 10 Kadinda yang hanya menghadirkan dua pemilih.
“Dengan kehadiran sekitar 75% dari anggota Kadin yang memiliki hak suara, Munaslub ini secara otomatis sah," kata Nurdin dalam keterangannya pada Sabtu (21/9/2024).
Nurdin juga menegaskan bahwa pihak lain boleh saja mengklaim telah menggelar Munas Kadin yang dihadiri oleh 21 Kadinda.
Namun, ia mengingatkan bahwa setiap Kadinda memiliki 3 hak suara, sehingga hanya menghitung kehadiran ketua umum Kadinda saja tidaklah cukup.
Load more