Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi yang melibatkan pengelolaan keuangan PT Indofarma Tbk dan anak perusahaannya selama periode 2020-2023.
Salah satu tersangkanya adalah mantan Direktur Utama PT Indofarma Tbk berinisial AP, yang menjabat pada 2019 hingga 2023.
Selain AP, Kejati Jakarta juga menetapkan tersangka lain yakni GSR selaku Direktur PT Indofarma Global Medika (IGM) untuk periode 2020-2023, dan CSY yang menjadi Kepala Keuangan PT IGM.
Ketiganya diduga terlibat dalam tindakan yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp371 miliar.
"Para tersangka telah merugikan negara sejumlah Rp 371.000.000.000 (tiga ratus tujuh puluh satu miliar rupiah) yang saat ini masih dalam penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK RI," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum, Syahron Hasibuan, dalam keterangan tertulis, Kamis (19/9/2024).
Syahron dalam keterangannya juga menjelaskan peran dan modus masing-masing tersangka.
AP diduga memanipulasi laporan keuangan PT Indofarma Tbk pada 2020 dengan menciptakan piutang, utang, serta uang muka untuk pembelian produk alat kesehatan yang fiktif. Hal ini membuat seolah-olah perusahaan berhasil mencapai target.
GSR juga terlibat dalam tindakan untuk memenuhi target penjualan pada 2020 dengan menjual produk Panbio ke PT Promedik, anak perusahaan PT IGM.
Namun, PT Promedik sebenarnya tidak memiliki kapasitas untuk melakukan pembelian, sehingga merugikan PT IGM.
Tidak hanya itu, GSR juga menginstruksikan CSY untuk membuat klaim diskon palsu dari beberapa vendor serta mencari pendanaan non-perbankan untuk memenuhi kebutuhan operasional PT Indofarma Tbk dan PT IGM.
Mereka bahkan membentuk unit baru bernama FMCG untuk melakukan transaksi fiktif.
Sementara itu, CSY berperan dalam membuat laporan keuangan PT IGM terlihat baik-baik saja dengan cara membuat klaim diskon palsu.
CSY, bersama dengan BBE yang menjabat sebagai Manajer Keuangan PT Indofarma Tbk pada 2020-2021, juga mencari pendanaan non-perbankan dan mentransfer dana ke vendor seolah-olah terjadi kesalahan transfer.
"Dana yang terkumpul selain digunakan untuk menutupi defisit anggaran juga digunakan untuk kepentingan pribadi CSY," jelas Syahron.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo Pasal 18 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka juga dikenakan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) dari KUHP.
Untuk kepentingan penyidikan, AP saat ini ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat, GSR di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, dan CSY di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Mereka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan.
Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan mantan pejabat tinggi perusahaan BUMN dan menunjukkan betapa besarnya kerugian negara akibat praktik korupsi tersebut.
Penetapan tersangka ini menjadi salah satu jawaban atas buruknya tata kelola industri farmasi yang membuat Indofarma hampir tumbang dalam, beberapa waktu terakhir. (rpi)
Load more