Indonesia Lobi AS Soal Pengenaan Bea Masuk Antidumping Terhadap Udang Beku
- Kemendag
Jakarta, tvonenews.com - Pemerintah terus berupaya memperjuangkan ekspor udang beku dari pengenaan tarif antidumping dan bea masuk imbalan (countervailing duties/CVD) yang sedang dilakukan Amerika Serikat (AS).
"Upaya pengamanan akan terus dilakukan pemerintah Indonesia untuk memperjuangkan ekspor udang beku ke pasar AS dari pengenaan tarif antidumping dan bea masuk imbalan," ujar Direktur Pengamanan Perdagangan Kementerian Perdagangan Natan Kambuno dalam keterangan tertulis, Kamis (19/9/2024).
Pada 23 Mei 2024, US Department of Commerce (USDOC) telah mengeluarkan keputusan awal atau Preliminary Determination investigasi antidumping.
Dalam keputusan itu, USDOC sementara menetapkan bahwa periode investigasi 1 September 2022-31 Agustus 2023, salah satu dari dua mandatory respondent (MR) untuk Indonesia, yaitu PT First Marine Seafood (FMS) mendapatkan tarif antidumping sebesar 6,3 persen.
Sementara MR lainnya, yaitu PT Bahari Makmur Sejati (BMS) tidak dikenakan tarif antidumping.
Berdasarkan keputusan ini, seluruh eksportir udang Indonesia lainnya turut dikenakan tarif antidumping sebesar 6,3 persen.
Untuk penyelidikan bea masuk imbalan tuduhan pemberian subsidi pemerintah yang dilarang Indonesia mendapat hasil yang lebih baik.
Pasalnya, dalam keputusan awal investigasi bea masuk imbalan yang dikeluarkan USDOC pada 25 Maret 2024, pemerintah Indonesia dinyatakan tidak memberikan subsidi yang dilarang kepada produsen dan eksportir udang beku Indonesia.
Menurutnya, dampak dari keputusan awal USDOC pada investigasi antidumping ini sudah mulai terasa. Sejak 1 Juni 2024, ekspor udang beku Indonesia selain dari PT BMS dikenakan tambahan bea masuk antidumping sementara dalam bentuk deposit tunai sebesar 6,3 persen.
Meski demikian, pengenaan bea masuk ini belum bersifat final sebab masih ada tahapan investigasi yang masih harus diikuti.
Besaran tarif antidumping yang bersifat final akan dikeluarkan setelah diterbitkan keputusan final secara resmi oleh otoritas AS.
"Keputusan tersebut diperkirakan akan disampaikan USDOC pada tanggal 21 Oktober 2024 untuk besaran margin dumping dan pada tanggal 22 November 2024 oleh US International Trade Commission (USITC) terkait hasil analisis adanya kerugian terhadap industri domestik dan hubungan kausalitas dengan tuduhan dumping," ujar Natan.
Ia menjelaskan, pemerintah Indonesia terus berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait khususnya asosiasi eksportir udang Indonesia.
Load more