Ia juga menjelaskan bahwa pemilihan Ketua Umum melalui Munaslub bisa dilakukan jika memang ada kebutuhan dari daerah, meskipun tidak ada pelanggaran dari ketua yang sedang menjabat.
Hal ini mengacu pada aturan dalam AD/ART Kadin, yang memberikan hak kepada daerah untuk meminta pergantian ketua bila diperlukan.
"Ini kan kita hanya melaksanakan, melaksanakan keinginan asosiasi, daerah, jadi enggak ada agenda lain, kecuali memediasi apa yang diusulkan daerah," jelas Bamsoet kepada media.
Lebih lanjut, Bamsoet menegaskan bahwa hak untuk meminta pergantian ketua berasal dari daerah.
"Baca saja di dalam AD/ART kalau daerah minta pergantian bisa aja, daerah yang minta, yang punya kuasa kan daerah," tegasnya.
Dengan terpilihnya Anindya Bakrie secara aklamasi, diharapkan kepemimpinan baru ini akan membawa angin segar bagi Kadin Indonesia, sejalan dengan aspirasi dan kebutuhan daerah. Anindya Bakrie akan melanjutkan tugas untuk memperkuat peran Kadin dalam dunia usaha Indonesia. (rpi)
Load more