News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Jiwasraya dan Berdikari Kena Sanksi PKU dari OJK: Apa Dampaknya bagi Pemegang Polis?

Otoritas Jasa Keuangan jatuhkan sanksi PKU terhadap PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Berdikari Insurance (BIC) karena pelanggaran sejumlah ketentuan.
Jumat, 13 September 2024 - 21:09 WIB
Logo OJK.
Sumber :
  • ojk.go.id

Jakarta, tvOnenews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melayangkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) terhadap PT Asuransi Jiwasraya (Persero) (AJS) dan PT Berdikari Insurance (BIC).

Sanksi ini diberikan karena kedua perusahaan tersebut dianggap melanggar sejumlah ketentuan di sektor perasuransian.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pengenaan sanksi ini merupakan bagian dari upaya pengawasan yang dilakukan oleh OJK sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Pengenaan sanksi PKU tersebut merupakan rangkaian proses pengawasan yang dilakukan OJK sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku dengan tujuan untuk melindungi kepentingan pemegang polis dan masyarakat," kata Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi dalam keterangan tertulis, Jumat (13/9/2024).

Meski dikenai sanksi, PT AJS dan PT BIC tetap diwajibkan memenuhi seluruh kewajiban mereka yang sudah jatuh tempo, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Hal ini memastikan bahwa hak-hak pemegang polis tetap terjaga selama proses sanksi berlangsung.

Selain itu, mulai dari 11 September 2024, PT AJS dan PT BIC dilarang melakukan penutupan pertanggungan baru di seluruh lini usaha.

Larangan ini akan tetap berlaku sampai kedua perusahaan berhasil menyelesaikan permasalahan yang menjadi alasan dijatuhkannya sanksi PKU tersebut.

OJK juga menginstruksikan PT AJS dan PT BIC untuk terus berkomunikasi dengan para pemegang polis, sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada konsumen.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan bahwa OJK telah mengeluarkan 125 sanksi administratif selama bulan April 2024 terhadap perusahaan-perusahaan di sektor PPDP.

"Dalam rangka penegakan hukum dan pelindungan konsumen di sektor PPDP pada April 2024, Bidang Pengawasan PPDP melakukan pengenaan sanksi administratif kepada lembaga jasa keuangan di sektor PPDP sebanyak 125 sanksi," ungkap Ogi di Jakarta pada Senin (13/5/2024) lalu.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 104 sanksi berupa peringatan atau teguran, sedangkan 21 lainnya berupa sanksi denda, yang dapat disertai dengan sanksi peringatan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ini merupakan bagian dari langkah OJK dalam menjaga kepatuhan di sektor keuangan.

Ogi menambahkan, OJK juga sedang melakukan pengawasan khusus terhadap tujuh perusahaan asuransi lainnya, sebagai bagian dari upaya menyelesaikan masalah di lembaga jasa keuangan. (ant/rpi)

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Layanan Kesehatan Haji 2026: 40 Klinik Satelit Disiagakan Kemenhaj di Tiap Sektor Makkah

Layanan Kesehatan Haji 2026: 40 Klinik Satelit Disiagakan Kemenhaj di Tiap Sektor Makkah

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) melakukan terobosan layanan kesehatan bagi jamaah haji musim 1447 H/2026 M. 
Jay Idzes Jadi Sorotan Besar Media Italia Usai Sassuolo Tahan Imbang Tim Kuat Serie A

Jay Idzes Jadi Sorotan Besar Media Italia Usai Sassuolo Tahan Imbang Tim Kuat Serie A

Bek Timnas Indonesia, Jay Idzes, kembali mencuri perhatian usai tampil solid bersama Sassuolo dalam lanjutan Serie A musim ini. Media Italia beri sorotan besar.
Jay Idzes Jadi Sorotan Besar Media Italia Usai Sassuolo Tahan Imbang Tim Kuat Serie A

Jay Idzes Jadi Sorotan Besar Media Italia Usai Sassuolo Tahan Imbang Tim Kuat Serie A

Bek Timnas Indonesia, Jay Idzes, kembali mencuri perhatian usai tampil solid bersama Sassuolo dalam lanjutan Serie A musim ini. Media Italia beri sorotan besar.
DPRD DIY Desak Pelaku Kekerasan di Daycare Little Aresha Diberi Hukuman Berat: Ini Kejahatan Luar Biasa

DPRD DIY Desak Pelaku Kekerasan di Daycare Little Aresha Diberi Hukuman Berat: Ini Kejahatan Luar Biasa

Kasus dugaan kekerasan anak yang terjadi di penitipan anak (daycare) Little Aresha Yogyakarta memasuki babak baru yang mengejutkan. 
Ternyata Ini yang Bikin Hyundai Hillstate Kepincut Megawati Hangestri

Ternyata Ini yang Bikin Hyundai Hillstate Kepincut Megawati Hangestri

Kesuksesan ini tak lepas dari peran vital sang bomber andalan Megawati Hangestri yang tampil fenomenal sepanjang musim meski sempat dibekap cedera. Bermain di
Jennifer Coppen Spill Persiapan Pernikahan dengan Justin Hubner:Sudah 80 Persen

Jennifer Coppen Spill Persiapan Pernikahan dengan Justin Hubner:Sudah 80 Persen

​​​​​​​Jennifer Coppen spill persiapan pernikahan dengan Justin Hubner yang sudah 80 persen, ungkap konsep adat Jawa dan sentuhan Paris jelang hari bahagia mereka.

Trending

Ternyata Ini yang Bikin Hyundai Hillstate Kepincut Megawati Hangestri

Ternyata Ini yang Bikin Hyundai Hillstate Kepincut Megawati Hangestri

Kesuksesan ini tak lepas dari peran vital sang bomber andalan Megawati Hangestri yang tampil fenomenal sepanjang musim meski sempat dibekap cedera. Bermain di
Jennifer Coppen Spill Persiapan Pernikahan dengan Justin Hubner:Sudah 80 Persen

Jennifer Coppen Spill Persiapan Pernikahan dengan Justin Hubner:Sudah 80 Persen

​​​​​​​Jennifer Coppen spill persiapan pernikahan dengan Justin Hubner yang sudah 80 persen, ungkap konsep adat Jawa dan sentuhan Paris jelang hari bahagia mereka.
Jarang Orang Tahu, Kisah Jay Idzes dan Ibunya dalam Karier Sepak Bolanya

Jarang Orang Tahu, Kisah Jay Idzes dan Ibunya dalam Karier Sepak Bolanya

Kerja keras dan konsistensi adalah dua kata yang paling menggambarkan sosok Jay Idzes. Bek andalan Timnas Indonesia ini kini telah menjelma menjadi figur krusia
DPRD DIY Desak Pelaku Kekerasan di Daycare Little Aresha Diberi Hukuman Berat: Ini Kejahatan Luar Biasa

DPRD DIY Desak Pelaku Kekerasan di Daycare Little Aresha Diberi Hukuman Berat: Ini Kejahatan Luar Biasa

Kasus dugaan kekerasan anak yang terjadi di penitipan anak (daycare) Little Aresha Yogyakarta memasuki babak baru yang mengejutkan. 
Top Skor Akhir Proliga 2026 Putri: Megawati Hangestri Cetak Rekor, Jadi Satu-satunya Pemain Lokal yang Tembus 10 Besar

Top Skor Akhir Proliga 2026 Putri: Megawati Hangestri Cetak Rekor, Jadi Satu-satunya Pemain Lokal yang Tembus 10 Besar

Top skor akhir Proliga 2026 putri, di mana Megawati Hangestri (Jakarta Pertamina Enduro) mengakhiri perjuangan dengan mempertahankan rekor sebagai satu-satunya pemain lokal yang tembus 10 besar.
Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia yang Diprediksi Bakal Dipanggil John Herdman untuk Lawan Oman di FIFA Matchday Juni, Siapa Saja?

Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia yang Diprediksi Bakal Dipanggil John Herdman untuk Lawan Oman di FIFA Matchday Juni, Siapa Saja?

Prediksi 23 pemain Timnas Indonesia vs Oman di FIFA Matchday Juni 2026, John Herdman siapkan nama baru, namun ada dua pemain skuad Garuda yang dipastikan absen.
Trending: Volimania Tinggalkan Red Sparks Usai Coret Megawati, Jay Idzes Jadi Transfer Termahal Sassuolo, Profil Reno Munz

Trending: Volimania Tinggalkan Red Sparks Usai Coret Megawati, Jay Idzes Jadi Transfer Termahal Sassuolo, Profil Reno Munz

Jagat olahraga kembali diramaikan sejumlah kabar panas yang langsung menyita perhatian publik. Mulai dari soal Megawati Hangestri di voli hingga isu sepak bola.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT