Jakarta, tvOnenews.com - Panitia Kerja (Panja) Pembiayaan Pendidikan Komisi X DPR RI menyampaikan lima kesimpulan terkait isu anggaran pendidikan yang dinilai perlu diperhatikan oleh pemerintahan berikutnya.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk memenuhi amanat konstitusi terkait alokasi anggaran pendidikan.
Kesimpulan ini diharapkan dapat menjadi acuan penting dalam memperbaiki regulasi anggaran pendidikan agar lebih adil dan akuntabel.
Wakil Ketua Komisi X DPR, Abdul Fikri Faqih, dalam rilis yang diterbitkan pada Kamis (12/9/2024) di Jakarta, menyampaikan harapannya agar seluruh kesimpulan ini dijadikan pertimbangan dalam penyusunan regulasi anggaran pendidikan.
Tujuannya, agar ke depan, anggaran tersebut bisa dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tetap bisa dipertanggungjawabkan.
“Kami telah mengadakan 18 kali RDP (Rapat Dengar Pendapat) dan RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum) bersama berbagai pemangku kepentingan. Dari sini, ada 16 temuan dan 19 rekomendasi yang sudah kami sampaikan. Mudah-mudahan pemerintah dan Kemendikbudristek yang baru bisa menindaklanjuti,” ucap Abdul Fikri Faqih.
Berikut adalah lima kesimpulan utama yang dihasilkan oleh Panja Pembiayaan Pendidikan yang diketuai oleh Wakil Ketua Komisi X, Dede Yusuf Macan Effendi.
Pertama, Panja Pembiayaan Pendidikan menilai adanya masalah mendasar dalam kebijakan belanja wajib (mandatory spending) sebesar 20% dari anggaran pendidikan, baik di tingkat APBN maupun APBD.
Permasalahan ini mencakup aspek perencanaan, penempatan alokasi, pelaksanaan, hingga evaluasi anggaran.
Kedua, Panja Pembiayaan Pendidikan juga menyoroti bahwa implementasi anggaran pendidikan masih belum sepenuhnya sesuai dengan amanat konstitusi.
Selain itu, tidak ada kesamaan visi antarpemangku kepentingan dalam menjadikan pendidikan sebagai investasi strategis bagi bangsa dalam mencerdaskan kehidupan masyarakat.
Ketiga, Panja menilai pemerintah masih membiarkan terjadinya pelanggaran undang-undang terkait anggaran pendidikan.
Salah satunya adalah penggunaan anggaran pendidikan untuk pendidikan kedinasan, yang bertentangan dengan Pasal 49 ayat 1 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
Keempat, Panja juga mengkritisi kurangnya evaluasi atas Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD).
Kurangnya pengawasan ini menimbulkan ketidakjelasan dalam menilai efektivitas anggaran pendidikan yang dialokasikan melalui TKDD, sehingga tidak ada gambaran yang jelas mengenai dampaknya.
Kelima, Dana Abadi Pendidikan yang seharusnya menjadi solusi jangka panjang dalam pembiayaan pendidikan, dinilai belum dimanfaatkan secara maksimal.
Akibatnya, pembiayaan yang disalurkan melalui Dana Abadi Pendidikan belum berjalan sesuai harapan dan tidak memberikan dampak yang signifikan.
Lima kesimpulan yang disampaikan Panja Pembiayaan Pendidikan Komisi X DPR ini diharapkan menjadi bahan penting bagi pemerintah berikutnya untuk memperbaiki tata kelola anggaran pendidikan.
Dengan pemanfaatan anggaran yang lebih tepat dan terarah, diharapkan sektor pendidikan Indonesia dapat lebih maju dan mampu menciptakan generasi yang cerdas dan berdaya saing. (ant/rpi)
Load more