News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Penting! 5 Kesimpulan DPR soal Masalah Anggaran Pendidikan, Pemerintah Didesak Berbenah

Panja Pembiayaan Pendidikan Komisi X DPR menyampaikan 5 kesimpulan terkait isu anggaran pendidikan yang dinilai perlu diperhatikan oleh pemerintahan mendatang.
Kamis, 12 September 2024 - 15:52 WIB
DPR sampaikan 5 kesimbulan dari hasil temuan Panja Komisi X mengenai masalah anggaran pendidikan di Indonesia.
Sumber :
  • Kemendikbudristek

Jakarta, tvOnenews.com - Panitia Kerja (Panja) Pembiayaan Pendidikan Komisi X DPR RI menyampaikan lima kesimpulan terkait isu anggaran pendidikan yang dinilai perlu diperhatikan oleh pemerintahan berikutnya.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk memenuhi amanat konstitusi terkait alokasi anggaran pendidikan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kesimpulan ini diharapkan dapat menjadi acuan penting dalam memperbaiki regulasi anggaran pendidikan agar lebih adil dan akuntabel.

Wakil Ketua Komisi X DPR, Abdul Fikri Faqih, dalam rilis yang diterbitkan pada Kamis (12/9/2024) di Jakarta, menyampaikan harapannya agar seluruh kesimpulan ini dijadikan pertimbangan dalam penyusunan regulasi anggaran pendidikan.

Tujuannya, agar ke depan, anggaran tersebut bisa dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tetap bisa dipertanggungjawabkan.

“Kami telah mengadakan 18 kali RDP (Rapat Dengar Pendapat) dan RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum) bersama berbagai pemangku kepentingan. Dari sini, ada 16 temuan dan 19 rekomendasi yang sudah kami sampaikan. Mudah-mudahan pemerintah dan Kemendikbudristek yang baru bisa menindaklanjuti,” ucap Abdul Fikri Faqih.

Berikut adalah lima kesimpulan utama yang dihasilkan oleh Panja Pembiayaan Pendidikan yang diketuai oleh Wakil Ketua Komisi X, Dede Yusuf Macan Effendi.

Pertama, Panja Pembiayaan Pendidikan menilai adanya masalah mendasar dalam kebijakan belanja wajib (mandatory spending) sebesar 20% dari anggaran pendidikan, baik di tingkat APBN maupun APBD.

Permasalahan ini mencakup aspek perencanaan, penempatan alokasi, pelaksanaan, hingga evaluasi anggaran.

Kedua, Panja Pembiayaan Pendidikan juga menyoroti bahwa implementasi anggaran pendidikan masih belum sepenuhnya sesuai dengan amanat konstitusi.

Selain itu, tidak ada kesamaan visi antarpemangku kepentingan dalam menjadikan pendidikan sebagai investasi strategis bagi bangsa dalam mencerdaskan kehidupan masyarakat.

Ketiga, Panja menilai pemerintah masih membiarkan terjadinya pelanggaran undang-undang terkait anggaran pendidikan.

Salah satunya adalah penggunaan anggaran pendidikan untuk pendidikan kedinasan, yang bertentangan dengan Pasal 49 ayat 1 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Keempat, Panja juga mengkritisi kurangnya evaluasi atas Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD).

Kurangnya pengawasan ini menimbulkan ketidakjelasan dalam menilai efektivitas anggaran pendidikan yang dialokasikan melalui TKDD, sehingga tidak ada gambaran yang jelas mengenai dampaknya.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT