News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Garuda Indonesia Alihkan Tiga Hanggar ke Anak Usaha, Garuda Maintenance Facility “Rights Issue” Senilai Rp418,2 Miliar

Pengalihan aktiva tetap berupa bangunan hanggar tersebut dilakukan dengan mekanisme penerbitan saham atau rights issue oleh GMFI kepada PT Garuda Indonesia Tbk.
Senin, 9 September 2024 - 18:56 WIB
Maskapai Garuda Indonesia
Sumber :
  • Harianto-Antara

Jakarta, tvOnenews.com - PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) akan mengalihkan aset berupa tiga bangunan hanggar pesawat ke anak usahanya PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk (GMFI). Inbreng aset senilai Rp418,2 miliar akan dijadikan sebagai tambahan penyertaan saham di anak usaha tersebut.

VP Corporate Secretary & Legal GMFI Rian Fajar Isnaeni mengungkapkan rencana inbreng aset tersebut dalam keterbukaan informasi yang disampaikan ke Bursa Efek Indonesia, di Jakarta, Senin (9/9/2024).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Dalam upaya untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha, Perseroan melakukan inisiatifnya melalui perolehan aktiva tetap berupa bangunan hangar dan fasilitas pendukungnya yang dialihkan oleh GIAA kepada Perseroan,” jelas Rian Fajar Isnaeni.

Menurut Rian Fajar Isnaeni, objek dari Rencana Inbreng adalah aset Garuda Indonesia berupa bangunan, sarana pelengkap serta mesin pelengkap bangunan berupa hanggar dan bangunan penunjang lainnya. Tiga aset tersebut adalah bangunan hanggar I dan annex I (“Hanggar I”);  bangunan hanggar II dan annex II (“Hanggar II”); dan bangunan hanggar III dan annex III (“Hanggar III”).

Selain itu, objek inbreng juga termasuk fasilitas pendukung berupa bangunan-bangunan penunjang lainnya, sarana pelengkap seperti perkerasan driveway, pagar dan mesin pelengkap bangunan (“Fasilitas Pendukung”),

“Seluruhnya berlokasi di Area Garuda Maintenance Facility (GMF) Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Kelurahan Benda, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Provinsi Banten,” seperti dikutip dari prospektus perseroan.

tvonenews

Penerbitan Saham

Lebih lanjut Rian Fajar Isnaeni menjelaskan, pengalihan aktiva tetap berupa hanggar tersebut dilakukan dengan mekanisme penerbitan saham atau rights issue oleh Perseroan kepada GIAA sebagai penyertaan modal secara non-tunai.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan berencana untuk melakukan PMHMETD (Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu,” jelasnya.

Rencananya, GMFI akan menerbitkan saham sebanyak-banyaknya 11.736.512.323 (sebelas miliar tujuh ratus tiga puluh enam juta lima ratus dua belas ribu tiga ratus dua puluh tiga) lembar saham Seri B dengan nilai nominal sebesar Rp 25,- (dua puluh lima Rupiah) dari modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT