Revisi Aturan Pengendalian BBM Subsidi, BPH Migas Ngaku Bakal Pertimbangan Masyarakat
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) tengah mempertimbangkan berbagai masukan dari masyarakat terkait revisi aturan pengendalian penyaluran BBM subsidi.
Langkah ini bertujuan agar BBM subsidi dan kompensasi bisa disalurkan dengan lebih tepat sasaran dan tepat volume.
Kepala BPH Migas, Erika Retnowati, mengungkapkan bahwa pihaknya membuka kesempatan bagi masyarakat untuk berkontribusi memberikan masukan pada rancangan revisi Surat Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020.
Revisi ini fokus pada pengendalian penyaluran BBM tertentu yang dilakukan oleh badan usaha kepada pengguna transportasi bermotor, baik untuk angkutan barang maupun orang.
“Masukan dari masyarakat dapat menjadi pertimbangan dalam penyusunan revisi regulasi ini. Revisi juga didasari oleh berbagai hal,” kata Erika dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (5/9/2024).
Lebih lanjut, Erika menjelaskan bahwa pengaturan volume BBM tertentu, seperti solar (JBT) dan BBM khusus penugasan (JBKP) untuk transportasi darat, didasarkan pada kajian data histori pembelian, jenis kendaraan, dan jarak tempuh.
Revisi ini juga mempertimbangkan hasil pengawasan penyaluran BBM untuk mencegah penyalahgunaan.
“Kajian akademis, survei lapangan, dan analisis literatur juga menjadi dasar revisi. Ini mencakup perilaku konsumsi kendaraan bermotor, dampak finansial bagi negara, serta dampak sosial, politik, dan hukum,” ujarnya saat sesi public hearing di Bandung, Jawa Barat, Selasa (3/9/2024) lalu.
Menurut Erika, masukan dari berbagai pihak sangat membantu dalam menyusun peraturan yang lebih baik. Dengan regulasi baru, penyaluran subsidi BBM akan lebih efisien dan tepat sasaran.
Di kesempatan yang sama, Anggota Komite BPH Migas, Abdul Halim, menegaskan bahwa masukan dari berbagai organisasi dan pemangku kepentingan sangat penting untuk memperkuat aturan yang sedang disusun.
“Masukan Bapak dan Ibu sangat berharga untuk penyempurnaan regulasi ini,” ujarnya.
Halim juga menambahkan bahwa proses revisi ini telah berjalan cukup lama dan melibatkan kajian mendalam, salah satunya dari Pusat Studi Energi Universitas Gadjah Mada.
Tujuannya adalah memastikan masyarakat yang benar-benar membutuhkan dapat lebih mudah mengakses BBM subsidi dan kompensasi.
Load more