Menurutnya, peningkatan rasio perpajakan akan terus didorong melalui reformasi perpajakan, termasuk implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) serta perbaikan organisasi, tata kelola, dan infrastruktur perpajakan.
Selain itu, intensifikasi dan ekstensifikasi, serta pemanfaatan teknologi dalam sistem perpajakan, juga diharapkan dapat memperkuat penerimaan negara.
Dalam RAPBN 2025, pendapatan negara ditargetkan sebesar Rp2.996,9 triliun, dengan proyeksi penerimaan perpajakan mencapai Rp2.490,9 triliun dan PNBP sebesar Rp505,4 triliun.
Dengan berbagai strategi dan program yang direncanakan, pemerintah optimistis dapat mencapai target tersebut. (rpi)
Load more