Bangka Belitung, tvOnenews.com - Untuk menjadikan industri kelapa sawit sebagai motor penggerak ekonomi nasional, pemerintahan Presiden Terpilih Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka diharapkan bisa membentuk kementerian khusus di bidang kelapa sawit.
Adannya lembaga khusus atau kementerian tertentu dianggap penting untuk mengurusi masalah dan pengembangan industri perkebunan kelapa sawit mulai dari hulu hingga ke hilir.
Usulan ini disampaikan oleh Bupati Belitung Timur Burhanudin dalam diskusi Kontribusi Sawit Untuk APBN dan Perekonomian, di Belitung Timur, Bangka Belitung, Selasa (27/8/2024) malam.
Oleh sebab itu, kepala daerah yang sebagian besar wilayahnya merupakan perkebunan ini berharap pemerintah baru bisa membentuk lembaga atau kementerian khusus yang nantinya fokus mengurus perkebungan dan industri kelapa sawit.
"Kita ingin fokus gitu. Kita berharap di transisi politik ke depan bahwa kita ingin satu lembaga kementerian negara yang mengatur dari mulai hulu hilir gitu, dari mulai izinnya, sampai dengan politik dan bagaimana ekspor impornya. Satu lembaga yang mengurusi, atau satu kementerian yang mengurusi," tegas Buhanudin.
Tidak adanya lembaga atau kementerian khusus yang mengurusi industri kelapa sawit, menurut Burhanudin, membuat saat ini industri kelapa sawit menjadi kesulitan. Saat ini, industri kelapa sawit seringkali dibebani oleh sejumlah kebijakan dan regulasi dari berbagai kementerian.
"Para asosiasi, para kepala daerah, para pengusaha sawit itu teriak sebenarnya. Cuma gak boleh teriak-teriak terlalu kencang, terlalu tajam gitu. Takutnya seperti yang muncul yang lain-lain lagi," katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota Dewan Penasehat Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) mengaku, pengembangan industri kelapa sawit di Indonesia memiliki tantangan yang cukup besar, terutama terkait regulasi.
Salah satunya adalah terkait dengan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). Meski dana untuk program ini telah tersedia dari kutipan dana di BPDPKS, namun realisasinya belum bisa dilakukan karena terhambat regulasi.
"Persoalan PSR itu sebenarnya bukan kesalahan di BPDKS, tetapi mereka terhambat dengan adanya aturan dari kementerian LHK yang terkait dengan kawasan hutan dan wilayah perkebunan," jelasnya.
Padahal, program PSR ini sangat penting untuk mengembalikan atau menaikkan tingkat produktivitas kebun sawit milik rakyat. Dari data sementara, terdapat sekitar 2,8 juta hektare lahan yang berpotensi untuk dilakukan peremajaan. (hsb)
Load more