Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa 18.000 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) wajib segera menandatangani pakta integritas anti-judi online.
Langkah tersebut adalah bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga ruang digital tetap sehat dan bebas dari aktivitas ilegal.
Menkominfo Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa Kementerian Kominfo telah mempersiapkan Pakta Integritas yang harus diisi dan dipatuhi oleh setiap PSE privat.
"PSE privat wajib segera melengkapi pemenuhan pakta integritas secepatnya. Jika tidak kami akan cabut tanda daftar PSE-nya,” kata Budi Arie Setiadi dalam keterangan di Kominfo, Jakarta Pusat, dikutip Rabu (28/8/2024).
Lebih lanjut, Menkominfo menjelaskan bahwa sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP 71/2019) serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PM 5/2020), PSE privat diwajibkan untuk melakukan pendaftaran dan memastikan keamanan informasi yang mereka kelola, sesuai dengan aturan yang berlaku.
Jika PSE privat tidak melakukan pendaftaran sesuai dengan PM 5/2020 Pasal 7, mereka akan dikenakan sanksi administratif berupa pemutusan akses terhadap Sistem Elektronik (access blocking).
Selain itu, Pasal 9 mengatur bahwa PSE privat harus bertanggung jawab atas keamanan dan pengelolaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam sistem mereka.
Load more