"Ada sumber-sumber penerimaan yang saya sebut sumber-sumber penerimaan ad hoc. Ad hoc itu artinya nggak rutin, ya nggak bisa rutin."
"Ad hoc itu ada dua. Satu, yang untapped. Untapped itu artinya belum digali. Satu lagi yang sebenarnya nggak perlu digali, uangnya sudah ada tapi uncollected, enggak terkumpulkan. Contohnya pajak-pajak yang sudah inkrah," jelas mantan Anggota Komisi XI DPR RI tersebut.
Drajad menyoroti, potensi dari penyelesaian pajak yang masih bisa ditagih negara mencapai sekitar Rp90-100 triliun.
Karenanya, hal itu sebenarnya masih bisa menjadi opsi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) alih-alih mendorong pemerintah untuk menaikkan PPN sebesar 12%.
"Pengalaman saya dulu, yang saya lakukan sendiri, ada 100 triliun kita coba kejar. Tapi kemudian karena satu dan lain hal, nggak bisa dilaksanakan. Saya nggak tahu RP100 triliun ini, Rp90 triliun lebih sekian lah ya. Ini sekarang statusnya bagaimana?" ujar Drajad.
"Mereka-mereka (wajib pajak) yang sudah kalah di pengadilan, di kasus sudah kalah, mereka sudah wajib bayar, itu nggak bayar. Nah, ini yang uncollected ini perlu dikumpulkan," tegasnya.
Load more