"Usulan itu (pembangunan kasino) belum memungkinkan karena KUHP masih berlaku," kata Tjok Pemayun dikutip dari Antara.
Ia menambahkan bahwa dalam suatu sosialisasi dan diskusi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), pernah ada pertanyaan mengenai rencana pembangunan kasino, namun dinyatakan belum memungkinkan untuk diwujudkan.
"Yang jelas memang kita ini basic (dasarnya) budaya, sehingga pariwisata yang dikembangkan adalah pariwisata budaya. Bukan masalah tolak apa, ini pariwisata budaya," ujarnya pula.
Usulan ini awalnya datang dari Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Bali, yang diwakili oleh Agung Bagus Pratiksa Linggih, yang mengusulkan agar kasino dapat dibangun di Bali.
Menurutnya, dengan ditutupnya judi online (judol) akan membuat peralihan ke judi offline. “Kasino merupakan judi offline, sehingga merupakan musuh kami judi online,” katanya lagi.
Meski telah diklarifikasi dari berbagai pihak, sampai saat ini isu pembangunan tempat perjudian di Bali tersebut masih menjadi buah bibir. Pemerintah diharapkan tetap berkomitmen untuk mengembangkan pariwisata budaya yang sejalan dengan nilai-nilai hukum dan adat yang berlaku di Indonesia. (rpi)
Load more