Penerbangan Indonesia Butuh Aturan Hukum Baru Jembatani UU Penerbangan dan Konvensi Cape Town, MHU: Masih Ada Disparitas
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Masyarakat Hukum Udara (MHU) meminta Mahkamah Agung mempercepat dikeluarkannya aturan hukum baru untuk menyelesaikan kasus sengketa penerbangan.
Hal itu dikatakan oleh Ketua Masyarakat Hukum Udara, Anggia Rukmasari, dalam Indonesia Workshop on the Cape Town Convention and its Aircraft Protocol di kantor Dentons HPRP, Jakarta, Rabu (31/7/2024).
“Semuanya atas dasar adanya implikasi atas ketidakseragaman interpretasi regulasi penerbangan di pengadilan berbagai wilayah Indonesia yang menimbulkan kekhawatiran bagi pelaku usaha penerbangan maupun masyarakat,” beber Anggia Rukmasari dalam acara yang diselenggarakan MHU dan Aviation Working Group tersebut.
Di sisi lain, Ketua MHU 2018-2022 yang juga Partner Dentons HPRP, Andre Rahadian, dalam opening speech-nya menegaskan bahwa yang diperlukan dunia usaha adalah kepastian dan kejelasan.
Terutama dalam penerapan hukum yang berlaku dari lembaga peradilan di Indonesia agar tidak memberikan dampak negatif bagi para pemangku kepentingan, baik itu pemerintah, pelaku usaha, maupun masyarakat pengguna transportasi yang hak-haknya juga dilindungi undang-undang.
"Yang diperlukan dunia usaha adalah kepastian dan kejelasan dalam penerapan hukum," kata Andre.
![]()
Foto: Indonesia Workshop on the Cape Town Convention and its Aircraft Protocol. (Dok. Istimewa)
Urgensi aturan hukum baru untuk menyelesaikan kasus sengketa penerbangan juga dilayangkan para praktisi penerbangan Indonesia setelah menganalisis sejumlah kontroversi yang muncul.
“Masih adanya disparitas antar pengadilan di Indonesia dalam kasus sengketa penerbangan akibat tidak adanya aturan terperinci sebagai acuan,” tutur Hendra Ong, Sekjen MHU sekaligus Partner Dentons HPRP.
“Untuk itu, diskusi ini merekomendasikan Mahkamah Agung mengeluarkan suatu peraturan atau edaran yang membahas secara terperinci, dan MA harus memiliki wewenang memutuskan jika terjadi kekosongan hukum bila terjadi kasus sengketa penerbangan,” kata Egaputra Novia, Senior Associate Dentons HPRP.
Dikatakan juga oleh Prita Amalia, Dosen UNPAD dari Departemen Hukum Bisnis Transnasional sekaligus Sekjen UNIID dan Wakil Ketua MHU, bahwa hakim di seluruh Indonesia membutuhkan pemahaman yang sama mengenai jembatan antara implementasi Konvensi Cape Town dengan UU Penerbangan (UU No.1 Tahun 2009).
Load more