News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Anggota Komisi VII DPR Harap Pemerintahan Prabowo-Gibran Berani Evaluasi Program Hilirisasi Tambang: Ada Anomali Kemiskinan di Dekat SDA

Anggota Fraksi PKS, Mulyanto, berharap Pemerintahan Prabowo-Gibran mendatang berani melakukan evaluasi terhadap program hilirisasi tambang yang ada selama ini.
Sabtu, 27 Juli 2024 - 15:56 WIB
Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKS, Mulyanto, berharap Pemerintahan Prabowo-Gibran kelak berani mengevaluasi program hilirisasi tambang.
Sumber :
  • Dok. PKS

Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKS, Mulyanto, berharap Pemerintahan Prabowo-Gibran kelak berani mengevaluasi program hilirisasi tambang yang ada selama ini.

Menurutnya, Mulyanto menyebut program hilirisasi yang dijalankan Pemerintahan Joko Widodo saat ini masih jauh dari kata berhasil.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hal itu dilihat karena keuntungan ekonomis yang didapat tidak sebanding dengan kerusakan lingkungan di semua area penambangan.

“Bahkan beberapa kalangan menyebut pengelolaan tambang secara ugal-ugalan atas nama hilirisasi telah mendatangkan kutukan sumber daya alam,” ungkapnya dalam keterangan yang diterima, Sabtu (27/7/2024).

Sumber daya alam yang seharusnya dapat menjadi sumber kesejahteraan masyarakat di sekitar tambang, tetapi kadang-kadang yang terjadi tidak demikian

“Anomali terkait kemiskinan yang justru terjadi di daerah kaya SDA atau daerah yang digencarkan program hilirisasi, yang sering disebut sebagai ‘kutukan sumber daya alam’ (deutch desease) ini perlu diteliti lebih dalam oleh Pemerintah dan para ahli,” pungkasnya.

Namun demikian, kata Mulyanto, hal tersebut disebabkan karena rendahnya efektivitas dan efisiensi pengelolaan dana pembangunan yang berasal dari dana bagi hasil (DBH) serta pajak lainnya oleh Pemerintah Daerah, termasuk juga merebaknya kasus-kasus korupsi tambang.

“Sehingga pemasukan yang besar sekalipun tidak berdampak bagi kesejahteraan masyarakat atau lambat dicapai,” terang Mulyanto.

Mulyanto melihat, masyarakat direkrut hanya sebatas pekerja kasar, karena keterbatasan keahlian. Ditambah penyimpangan dalam pengelolaan lingkungan menyebabkan sumber air dan lahan menyusut, yang membuat semakin merosotnya pembangunan bidang pertanian di daerah tersebut.

Karena itu, terkait program hilirisasi Mulyanto minta agar Presiden periode berikut mengevaluasi kebijakan yang berlaku selama ini secara komprehensif termasuk efisiensi dana pembangunan untuk kesejahteraan rakyat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia mendesak Pemerintah agar melarang ekspor produk nikel setengah jadi berkadar rendah seperti NPI (nickel pig iron) dan ferronikel serta segera mengimplementasikan moratorium pembangunan smelter kelas satu yang menghasilkan produk nikel berkadar rendah tersebut.

“Kita perlu mendorong hilirisasi nikel dengan nilai tambah tinggi sehingga efek gandanya bagi masyarakat meningkat dengan membangun pabrik smelter yang memproduk nikel berkadar tinggi seperti stainless steel, baterai, dan lainnya,” jelasnya.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT