Inaca Sambut Positif Penurunan Biaya di Industri Penerbangan, Maskapai Beroperasi Hanya Bisa Untuk Sekadar Hidup
- inaca
Jakarta, tvOnenews.com - Asosisasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia atau Indonesia National Air Carrier Association (Inaca) menyambut baik rencana pemerintah untuk menurunkan biaya - biaya di industri penerbangan. Besarnya biaya membuat tiket penerbangan di Indonesia tergolong paling mahal di dunia.
Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja berharap adanya penurunan biaya membuat maskapai mendapat margin keuntungan dari operasionalnya, sehingga maskapai dapat menyelenggarakan operasional penerbangan dengan baik.
“Saat ini biaya-biaya penerbangan sangat tinggi, melebihi tarif tiket yang telah ditetapkan oleh pemerintah sejak tahun 2019. Akibatnya maskapai rugi dan mengoperasikan penerbangan untuk sekedar dapat hidup dan tidak dapat mengembangkan usahanya,” ujar Denon Prawiraatmadja dalam keterangan yang dirilis di Jakarta, Rabu (17/7/2024).
Dia menjelaskan, biaya-biaya tinggi di industri penerbangan saat ini bukan hanya berasal dari operasional penerbangan, tetapi juga nonoperasional penerbangan. Oleh sebab itu, dua jenis biaya ini harus bisa dikurangi atau dihilangkan.
Lebih lanjut dia merinci, untuk biaya operasi, saat ini biaya tinggi berasal dari harga avtur yang merupakan komponen terbesar dalam biaya operasional. Dia menyebut harga avtur di Indonesia saat ini lebih tinggi dibanding negara tetangga.
Selain itu, dia juga mengeluhkan adanya antrean pesawat di darat untuk terbang dan di udara untuk mendarat yang berpotensi boros bahan bakar.
Selanjutnya, menurut Denon, maskapai penerbangan nasional juga harus menghadapi tingginya biaya kebandarudaraan dan layanan navigasi penerbangan , dan lain-lain.
Biaya Nonoperasional
Sedangkan biaya tinggi dari non operasional penerbangan, jelas Denon, misalnya adalah adanya berbagai pajak dan bea masuk yang diterapkan secara berganda. Banyaknya jenis pajak yang harus dibayar maskapai nasional saat ini dinilai jauh lebih besar dibandingkan dengan negara lain.
“Saat ini pajak dikenakan mulai dari pajak untuk avtur, pajak dan bea untuk pesawat dan sparepart seperti bea masuk, PPh impor, PPN dan PPN BM spareparts, sampai dengan PPN untuk tiket pesawat. Dengan demikian terjadi pajak ganda. Padahal di negara lain pajak dan bea tersebut tidak ada,” kata Denon.
Load more