Jakarta, tvOnenews.com - Upaya pemerintah untuk menarik minat investor ke Ibu Kota Nusantara (IKN) tidak kepalang tanggung. Berbagai insentif termasuk perpanjangan masa atau waktu Hak Guna Usaha (HGU) untuk lahan di IKN hingga 95 tahun, dan bahkan dapat diperpanjang.
Insentif perpanjangan waktu HGU tersebut dijamin dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 tahun 2024 tentang Percepat Pembangunan Ibu Kota Nusantara, yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 11 Juli 2024.
Untuk menarik investasi di IKN, Pasal 9 ayat (1) Perpres 75/2024 menyebut bahwa Otoritas IKN memberikan jaminan kepastian jangka waktu atas tanah melalui satu siklus pertama, dan dapat dilakukan pemberian kembali satu siklus kedua kepada pelaku usaha, yang dimuat dalam perjanjian.
Selain itu, hak guna bangunan (HGB) bisa diberikan untuk jangka waktu paling lama 80 (delapan puluh) tahun melalui 1 (satu) siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali melalui 1 (satu) siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 (delapan puluh) tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.
Selanjutnya untuk hak pakai diberi untuk jangka waktu paling lama 80 (delapan puluh) tahun melalui 1 (satu) siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali melalui 1 (satu) siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 (delapan puluh) tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.
"Pemberian hak atas tanah melalui 1 (satu) siklus pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agrarial pertanahan berdasarkan permohonan dari Otorita Ibu Kota Nusantara," demikian dikutip dari Perpres 75/2024.
Evaluasi
Meski memberikan jangka waktu hingga 95 tahun untuk satu siklus pemberian HGU, Perpres 75/2024 juga menyebutkan persyaratan yang harus dipenuhi investor atau pelaku usaha, termasuk proses evaluasi setelah pemberian izin.
"Otorita lbu Kota Nusantara melakukan evaluasi 5 (lima) tahun setelah pemberian hak siklus pertama terhadap pemenuhan persyaratan," demikian dikutip dari Pasal 9 Ayat (4) Perpres 75/2024.
Adapun aturan terkait evaluasi adalah sebagai berikut, yakni tanahnya masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak.
Selain itu Otorita IKN juga bisa memastikan pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak, syarata pemberian hak dipenuhi oleh pemegang hak, pemanfaatan tanahnya masih sesuai dengan rencana tata ruang, dan tanah tidak terindikasi telantar. (hsb)
Load more