Harga Tiket Pesawat Mahal, Menparekraf Sandiaga Uno Pastikan Pemerintah Sudah Bentuk Satgas Penurunan Harga Tiket
- tim tvOne
Selain itu, dia menyebut adanya mekanisme pengenaan tarif berdasarkan sektor rute, yang berimplikasi pada pengenaan dua kali tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai), Iuran Wajib Jasa Raharja (IWJR), dan Passenger Service Charge (PSC) atau airport tax, bagi penumpang yang melakukan transfer atau ganti pesawat.
"Mekanisme perhitungan tarif perlu disesuaikan berdasarkan biaya operasional maskapai per jam terbang, yang akan berdampak signifikan mengurangi beban biaya pada tiket penerbangan," jelas Luhut Pandjaitan.
Hal lain yang tidak kalah penting adalah evaluasi peran pendapatan kargo terhadap pendapatan perusahaan penerbangan yang seringkali luput dari perhatian. Ini bisa menjadi pertimbangan dalam menentukan harga Tarif Batas Atas.
Selain itu, menurut Luhut Pandjaitan, pemerintah juga akan mengkaji peluang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk beberapa destinasi prioritas. (ant/hsb)
Load more