News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Diancam OJK dan BEI Saat Mau Bagi Dividen, Manajemen PT Ever Shine Tex Tbk Ternyata Tidak Tahu Aturan di UU Perseroan Terbatas

Manajemen PT Ever Shine Tex Tbk ternyata mengaku tidak tahu adanya aturan tentang pembagian dividen dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. 
Kamis, 11 Juli 2024 - 14:19 WIB
Diancam OJK Saat Mau Bagi Dividen, Manajemen PT Ever Shine Tex Tbk (ESTI) Ternyata Tidak Tahu Aturan Dalam UU Perseroan Terbatas
Sumber :
  • Antara Foto

Jakarta, tvOnenews.com - PT Ever Shine Tex Tbk (ESTI) akhirnya membatalkan rencananya untuk membagikan dividen tunai kepada pemegang sahamnya. Saham perusahaan tekstil ini terancam suspensi jika nekat untuk membagi dividen. 

Sebelumnya Otoritas Jasa Keuangan ( OJK )  telah mengingatkan PT Ever Shine Tex Tbk untuk tidak membagikan dividen jika belum memenuhi aturan. Namun, ternyata manajemen Perseroan tidak mengetahui adanya aturan tentang pembagian dividen dalam Undang Undang (UU) No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Bahwa Perseroan tidak menyadari terdapatnya Ketentuan Undang Undang Perseroan Terbatas Nomor 40 tahun 2007, Pasal 71 ayat 3 yang membatasi bahwa dividen hanya boleh dibagikan apabila perseroan mempunyai saldo laba positif," jelas Direktur & Sekretaris Perusahaan ESTI Erlien Lindawati dalam keterangannya. 

Dia mengaku bahwa pembagian dividen tunai tersebut semata-mata atas pertimbangan itikad baik Perseroan sebagai emiten atau perusahaan publik untuk membagikan sebagian (10 pesen) dari Laba komprehensif tahun 2023 kepada pemegang saham.

Padahal, sebelumnya Rapat Umum Pemegang Saham  tanggal 12 Juni 2024 telah menyetujui pembagian dividen tunai sebesar Rp2,015 miliar, atau Rp1 per saham. Dividen tunai ini merupakan bagian dari laba Perseroan tahun 2023 sebesar 1,303 juta  dolar AS, atau setara Rp20,094 miliar. 

Terlanjur diputuskan dalam RUPS, PT Ever Shine Tex Tbk bahkan sempat meminta agar OJK mau mengizinkan rencana pembagian dividen, meski tidak memenuhi syarat dalam UU Perseroan Terbatas. 

"Dan dengan adanya kompleksitas kondisi pasar modal saat ini, kami mengkhawatirkan jika hal ini (pembagian dividen) tidak dilakukan maka akan menimbulkan ketidak-percayaan publik dan atau pemegang saham serta pasar modal," sebut Erlien dalam korespondensinya dengan OJK. 

Ancaman Suspensi

Gagal mendapat persetujuan dari OJK, Bursa Efek Indonesia (BEI) kemudian justru mengancam akan menghentikan sementara perdagangan saham ESTI jika masih nekat membagikan dividen. Ancaman suspensi ini akhirnya membuat PT Ever Shine Tex Tbk membatalkan rencana pembagian dividennya. 

"Maka dengan ini Perseroan memberitahukan pembatalan atas Jadwal Pembagian Dividen yang telah tayang dalam Pengumuman Ringkasan Risalah Rapat pada tanggal 14 Juni2024," kata Erlien, Rabu (10/7/2024). 

Sehubungan dengan pembatalan rencana pembagian dividen tersebut, menurut Erlien Lindawati, Perseroan akan meminta ratifikasi atas keputusan tersebut dengan memperhatikan peraturan yang berlaku.

Dia menyebut, sebelumnya pihaknya telah menerima surat dari BEI No.S-06824/BEl. PP3/07- 2024, tanggal 4 Juli 2024 lalu. Surat BEI tersebut berisi peringatan kepada Perseroan untuk memenuhi ketentuan UU No.40 tahun 2007 dalampelaksanaan rencana pembagian dividen.

Selanjutnya, Perseroan telah membalas melalui surat tertanggal 9 Juli 2024, dan Perseroan juga telah melakukan pertemuan secara daring dengan BEI pada tanggal 10 Juli 2024. Dalam kesempatan tersebut, BEI menyebut konsekuensi suspensi perdagangan saham Perseroan bila pembagian dividen tetap dilaksanakan.

"(Pembatalan pembagian dividen) Atas dasar kesadaran Perseroan untuk memenuhi UU No.40 tahun 2007 dan untuk mencegah agar perdagangan saham Perseroan tetap berjalan ( tidak ada suspensi)," jelas Erlien Lindawati. 

Saldo Laba Negatif

Lebih lanjut dijelaskan, sebelum adanya ancaman suspensi saham dari BEI, ESTI juga telah menerima surat  dari dari Otoritas Jasa Keuangan ( OJK )  tertanggal 21 Juni 2024 tentang permintaan informasi atas rencana aksi korporasi pembagian dividen tunai Perseroan.

Dari korespondensi tersebut, OJK mengingatkan perseroan tentang aturan terkait pembagian dividen tunai sesuai dengan UU No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"UU No 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas antara lain mensyaratkan dividen hanya boleh dibagikan apabila Perseroan mempunyai saldo laba yang positif," kata Erlien Lindawati.

Merujuk pada Laporan Keuangan Perseroan tahun 2023, Perseroan membukukan Laba tahun berjalan sebesar 1,303 juta dolar AS, atau setara dengan Rp20,094 miliar. Namun Perseroan ternyata masih membukukan saldo laba negative per 31 Desembet 2023 sebesar 66,263 juta dolar AS. (hsb)
 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Masih Ingat Carlos Raul Sciucatti? Pesepak Bola Argentina yang Jadi Mualaf sampai Belajar Islam di Pesantren Kalimantan

Masih Ingat Carlos Raul Sciucatti? Pesepak Bola Argentina yang Jadi Mualaf sampai Belajar Islam di Pesantren Kalimantan

Kisah Carlos Raul Sciucatti, pesepak bola asal Argentina yang lama berkarier di Indonesia, memutuskan menjadi mualaf hingga mendalami Islam di pesantren Kalimantan.
Satgas PKH Kantongi Identitas Perusahaan Diduga Biang Kerok Banjir Bandang Sumatera

Satgas PKH Kantongi Identitas Perusahaan Diduga Biang Kerok Banjir Bandang Sumatera

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengungkapkan pihaknya telah mengantongi identitas perusahaan yang menyebabkan banjir bandang di sejumlah wilayah di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).
Tak Sesangar di Media Sosial, Resbob Tertunduk Seperti Ayam Sayur Saat Diringkus Polisi

Tak Sesangar di Media Sosial, Resbob Tertunduk Seperti Ayam Sayur Saat Diringkus Polisi

Sosok YouTuber sekaligus streamer Resbob yang kerap tampil lantang dan provokatif di media sosial, tampak jauh berbeda saat diamankan aparat kepolisian....
Jangan Diteruskan, Lakukan 4 Langkah Awal Ini jika Kamu Alami Cedera saat Main Padel

Jangan Diteruskan, Lakukan 4 Langkah Awal Ini jika Kamu Alami Cedera saat Main Padel

Jika kamu mengalami cedera saat bermain padel, pastikan untuk langsung melakukan empat langkah di bawah ini.
Megawati Hangestri Bersyukur Raih Perunggu SEA Games 2025: Persiapan Singkat, Timnas Voli Putri Tampil Maksimal

Megawati Hangestri Bersyukur Raih Perunggu SEA Games 2025: Persiapan Singkat, Timnas Voli Putri Tampil Maksimal

Timnas voli putri Indonesia memastikan posisi ketiga setelah menumbangkan Filipina dengan skor 3-1 pada laga perebutan medali perunggu yang berlangsung di Hua Mak Indoor Stadium, Bangkok, Senin (15/12/2025).
2 Tips yang Bisa Dilakukan agar Dapat Mencegah Cedera saat Bermain Padel, Pemula Harus Paham!

2 Tips yang Bisa Dilakukan agar Dapat Mencegah Cedera saat Bermain Padel, Pemula Harus Paham!

Sebagai pemula dalam olahraga padel, dua tips ini harus dipahami lebih dulu untuk meminimalisir risiko cedera saat bermain padel.

Trending

Tak Sesangar di Media Sosial, Resbob Tertunduk Seperti Ayam Sayur Saat Diringkus Polisi

Tak Sesangar di Media Sosial, Resbob Tertunduk Seperti Ayam Sayur Saat Diringkus Polisi

Sosok YouTuber sekaligus streamer Resbob yang kerap tampil lantang dan provokatif di media sosial, tampak jauh berbeda saat diamankan aparat kepolisian....
Satgas PKH Kantongi Identitas Perusahaan Diduga Biang Kerok Banjir Bandang Sumatera

Satgas PKH Kantongi Identitas Perusahaan Diduga Biang Kerok Banjir Bandang Sumatera

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengungkapkan pihaknya telah mengantongi identitas perusahaan yang menyebabkan banjir bandang di sejumlah wilayah di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).
Posisi Runner-up SEA Games 2025 Makin Aman Usai Indonesia Panen 12 Emas Dalam Sehari, Erick Thohir Soroti Tim Atletik

Posisi Runner-up SEA Games 2025 Makin Aman Usai Indonesia Panen 12 Emas Dalam Sehari, Erick Thohir Soroti Tim Atletik

Gelombang medali emas yang diraih kontingen Indonesia pada hari kelima SEA Games 2025 di Thailand, Minggu (15/12), mendapat perhatian khusus dari Menpora, Erick Thohir. 
Atalia Praratya Resmi Gugat Cerai Ridwan Kamil!

Atalia Praratya Resmi Gugat Cerai Ridwan Kamil!

Atalia Praratya resmi menggugat cerai Ridwan Kamil. Pengadilan Agama Bandung pastikan sidang perdana digelar Rabu pekan ini.
Ramalan Keuangan Zodiak 16 Desember 2025: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo hingga Pisces

Ramalan Keuangan Zodiak 16 Desember 2025: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo hingga Pisces

Ramalan keuangan zodiak 16 Desember 2025 lengkap untuk Aries hingga Pisces, berisi nasihat finansial dan angka hoki untuk membantu kelola rezeki. Cek ramalanmu!
Tak Hanya sebut Skripsi Jokowi Tak Ada Nama Dosen Penguji, Kubu Roy Suryo: Joko Widodo Tidak Punya Sikap Kenegarawan

Tak Hanya sebut Skripsi Jokowi Tak Ada Nama Dosen Penguji, Kubu Roy Suryo: Joko Widodo Tidak Punya Sikap Kenegarawan

Polda Metro Jaya baru saja menggelar perkara kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, pada Senin (15/12). Bahkan, dalam gelar kasus itu, Kubu Roy Suryo angkat bicara
Kondisi Finansial Zodiak 16 Desember 2025: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Kondisi Finansial Zodiak 16 Desember 2025: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Berikut ramalan kondisi finansial zodiak pada 16 Desember 2025 untuk enam zodiak terakhir, Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT