Ancaman Kaos Impor Ilegal yang Dijual Rp50 Ribu per Potong, Mendag Zulhas Akan Sidak ke Pasar: Bea Masuknya Saja Rp60 Ribu
- Biro Humas Kemendag
Jakarta, tvOnenews.com - Persoalan mengenai barang-barang impor, terutama produk tekstil, tengah menjadi perhatian serius pemerintah.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan saat rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Senin (8/7), menduga ada praktik-praktik culas terhadap masuknya barang impor.
Dugaan Zulhas itu berangkat dari maraknya kaos impor yang dijual dengan harga Rp50.000 per pieces (lembar) di pasaran.
"Misalnya kaos, itu kalau masuk ke sini (Indonesia), itu dikenakan (bea masuk) Rp60.000, jadi kalau ada kaos impor harganya Rp50.000, nggak mungkin, berarti itu nggak betul cara masuknya," kata Zulhas, dikutip Selasa (9/7/2024).
Mendag menyampaikan, apabila ada kaos impor yang dijual dengan harga yang lebih murah dari bea masuk sebesar Rp60.000 per potong, maka barang tersebut menurutnya masuk dengan cara yang tidak benar.
"Pokoknya itu nggak betul (masuknya), karena kalau kaos masuk ke sini, satu pieces dikenakan tarif Rp60.000. Ini kok dijual Rp50.000. Itu satu contoh," ujar Zulhas.
Oleh sebab itu, Mendag RI mengungkapkan pihaknya bersama asosiasi Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) membentuk satuan tugas (Satgas) untuk mengatasi barang impor ilegal.
Dia mengatakan, pembentukan satgas adalah tindak lanjut pertemuan dengan sejumlah asosiasi seperti Hippindo yang rata-rata mengeluhkan banyaknya barang-barang ilegal.
"Oleh karena itu, tadi kesimpulan kita sementara, nanti akan dimatangkan lagi, kita akan bikin satgas bersama asosiasi, sama lembaga perlindungan konsumen, bersama Kemendag," tutur Zulifli.
Pria yang akrab disapa Zulhas ini mengatakan pembentukan satgas nantinya untuk mengecek pemasaran barang-barang impor ilegal di pasaran.
Zulhas juga mengatakan bahwa pembentukan Satgas akan melibatkan lembaga perlindungan konsumen, sejumlah asosiasi hingga penegakan hukum.
"Kita akan lihat nanti ke pasar, survei, lihat, apa yang terjadi. Betul nggak ini ada yang ilegal," ucap Zulhas.
Meski begitu, Zulhas tidak menyebutkan secara rinci kapan waktu pembentukan satgas tersebut.
Pasalnya, Kementerian Perdagagangan masih akan dilakukan rapat lanjutan dengan akan mengundang pemangku kepentingan terkait mengenai hal tersebut.
Load more