Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan tampaknya semakin memberi sinyal lampu hijau mengenai pengenaan bea masuk 200% untuk barang-barang impor.
Mendag Zulhas menegaskan, semua negara tak terkecuali Indonesia, boleh menerapkan bea masuk tindak pengamanan (BMTP) dan bea masuk antidumping (BMAD) terhadap produk impor demi melindungi industri dalam negeri.
Hal itu disampaikan Mendag Zulhas seusai menghadiri acara Puncak Milad Nasyiatul Aisyiyah, di pelataran Masjid Gedhe Kauman, Yogyakarta, Sabtu (6/7/2024).
"Kalau barang-barang impor itu tiga tahun berturut-turut misalnya melonjak luar biasa, sehingga menghancurkan industri kita, itu boleh tidak hanya Indonesia, siapa saja boleh, negara mana pun boleh," kata Mendag Zulhas.
Menurut menteri sekaligus Ketum PAN tersebut, BMTP maupun BMAD dapat diterapkan manakala dalam kurun tiga tahun barang-barang impor tertentu berturut-turut melonjak di pasaran, sehingga terbukti menghancurkan industri dalam negeri.
Artinya, tidak semua barang impor akan terimbas kebijakan pengamanan tersebut.
Load more